DPRD Sulteng akan temui korban penggusuran Luwuk

id yahdi basma

DPRD Sulteng akan temui korban penggusuran Luwuk

Anggota Komisi I DPRD Sulteng Yahdi Basma (Foto Antara/ist)

Insya Allah, tanggal 26 atau 27 Maret 2018, Komisi I DPRD Provinsi Sulteng akan kunjungan kerja resmi ke Luwuk, untuk menemui semua pihak terkait eksekusi tanah Tanjung Sari, bersama sejumlah pihak dari pemerintah pusat dan daerah
Palu,  (Antaranews Sulteng) - DPRD Sulawesi Tengah merencanakan mengunjungi korban penggusuran di Luwuk, Kabupaten Banggai, untuk melihat langsung dan menggali informasi terkait insiden saat eksekusi dilakukan baru-baru ini.

"Insya Allah, tanggal 26 atau 27 Maret 2018, Komisi I DPRD Provinsi Sulteng akan kunjungan kerja resmi ke Luwuk, untuk menemui semua pihak terkait eksekusi tanah Tanjung Sari, bersama sejumlah pihak dari pemerintah pusat dan daerah," kata Anggota Komisi I DPRD Sulteng Yahdi Basma dalam rilisnya, Minggu.

Menurut Yahdi Basma, Komisi I yang membidangi politik, pemerintahan, hukum dan HAM, sejauh ini dalam kepemimpinan Sri Lalusu selaku Ketua Komisi I senantiasa berada pada jalurnya.

Semangat itu, sebut Yahdi, dibuktikan dengan komitmen untuk membentuk pansus (panitia khusus) adalah wujud dari komitmen transparansi dan proteksi politik atas kasus-kasus terkait hak rakyat, hajat hidup orang banyak yang dipandang penting.

Kunjungan ini juga sebagai respon DPRD atas kasus tanah Tanjung Sari Luwuk, Kabupaten Banggai, pada dialog bersama pengunjuk rasa di ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng, Selasa (20/03).

Yahdi menguraikan Pansus memiliki pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain seperti panitia khusus dengan keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah dengan persetujuan rapat paripurna.

Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Jumlah anggota panitia khusus mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.

Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi. Ketua, wakil ketua, dipilih dari dan oleh anggota serta didukung sekretariat. Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Tentu saja sebagai perpanjangan tangan kinerja DPRD yang tupoksinya adalah menelisik, menilai, merumuskan dan menyampaikan kepada paripurna DPRD hasil temuan dan monitoring suatu masalah secara komperehensip, untuk dijadikan sikap resmi DPRD.

Dalam kinerjanya, pansus miliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan semua pihak terkait," terangnya.