Bawaslu bentuk posko pengaduan DPS tiga kabupaten

id bawaslu,raden

Bawaslu bentuk posko pengaduan DPS tiga kabupaten

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husen (kiri) (sulteng.bawaslu.go.id)

Posko pengaduan saat ini yang terbentuk dikonsentrasikan kepada daerah yang menyelenggarakan pilkada
Palu, (Antaranewes Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk posko pengaduan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak di tiga kabupaten di provinsi tersebut.

Terdapat tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

"Posko pengaduan saat ini yang terbentuk dikonsentrasikan kepada daerah yang menyelenggarakan pilkada," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husen, di Palu, Minggu.

Kata dia, pembentukan posko pengaduan DPS untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah serentak agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya.

Ia menyebut setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus terdaftar, sehingga dapat terlibat dalam proses demokrasi.

"Posko pengaduan itu untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih untuk terdaftar, sehingga bisa memilih satu kontestan pada pilkada serentak 2018 tiga kabupaten tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan posko pengaduan DPS dibentuk di setiap kecamatan yaitu di setiap Panwaslu dan Panwascam.

Karena itu, masyarakat yang memiliki hak suara sesuai ketentuan amanah perundang-undanagn, namun tidak terdaftar untuk mengunjungi posko melakukan pengaduan di posko yang telah dibentuk.

Terkait hal itu Komisioner Bawaslu Sulteng Devisi Organisasi dan SDM Zatriawati mengatakan pihaknya belum membentuk posko pengaduan di sepuluh kabupaten di Sulawesi Tengah.

"Saat ini masih fokus pada tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada. Sepuluh kabupaten lainnya akan dibentuk setelah KPU mengumumkan DPS," terangnya.

Masyarakat diminta turut aktif dalam memastikan namanya terdaftar dalam DPS yang telah diumumkan di masing-masing kantor kelurahan/desa atau dengan membuka website KPU