
Polres Parigi Moutong amankan 72 paket sabu

Terduga FP berusia 33 tahun bekerja sebagai wiraswasta. Ia diringkus di kediamannya di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara
Parigi, 7/4 (Antaranews Sulteng) - Kepolisian Resort Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan sedikitnya 72 paket kecil sabu dari tangan terduga berinisial FP.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajudin Ramli diampingi Waka Polres, Kompol Ketut Tandius dan Kasat Narkoba, Iptu Uspan L Djahara di Parigi, Sabtu di Parigi, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toboli dan sekitarnya, kemudian anggota Satuan Res narkoba langsung melakukan penyelidakan.
Pada Jumat (6/4) sekitar pukul 22.30 Wita, anggota Satuan Res Narkoba langsung menggeledah dan berhasil menciduk terduga pengedar/penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dari pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 72 paekt narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 8,94 gram, tiga buah korek api gas, satu pak plastik klip bening, kemudian satu buah alat hisap sabu, satu buah jarum sumbu dan tiga buah potongan pipet.
"Terduga FP berusia 33 tahun bekerja sebagai wiraswasta. Ia diringkus di kediamannya di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara," kata Sirajudin.
Dari hasil penyelidikan, terduga FP memperoleh narkotika jenis sabu dari wilayah pantai barat Kabupaten Donggala, namun terduga FP tidak dapat menyebutkan nama yang bersangkutan.
"Kini terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 (empat) tahun penjara," kata Kapolres.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terduga FP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Parigi Moutuong, guna proses pengembangan kasus lebih lanjut.***
Pewarta : Moh Ridwan
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
