Polres Tolitoli tangkap tersangka korupsi di rumahnya

id Tolitoli,polres,korupsi

Polres Tolitoli tangkap tersangka korupsi di rumahnya

Tersangka Z menggunakan baju tahanan (kiri) saat digiring petugas ke ruang tahanan Polres Tolitoli, Senin (9/4) (Antaranews Sulteng/Res Tolitoli)

Tolitoli (Antaranews Sulteng) - Tersangka kasus korupsi berinisial Z yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara di Setkab Tolitoli dan diduga  menyalahgunakan anggaran sebesar Rp623.000.000, ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Senin (9/4)

Tersangka kemudian digiring ke Mapolres untuk ditahan guna penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres Tolitoli AKBP Muh. Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli.

Berkas kasus korupsi tersangka Z saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dengan Nomor B–640 /R.2.12/Fd.1/03/2018.

"Berkas korupsi sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa, dan tersangka langsung dilakukan penahanan, mudah-mudahan hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri," ujar Iqbal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 20001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Ia juga dituduh melanggar pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 5 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.