Syarifuddin Suding: Polisi tak salah dalam eksekusi lahan di Luwuk

id DPR RI,Luwuk,Polisi,Tanjung Sari

Syarifuddin Suding: Polisi tak salah dalam eksekusi lahan di Luwuk

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding (pakai selendang biru) didampingi Kapolda Sulteng Brigjen I Ketut Argawa berdialog dengan warga korban eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (9/4) (Antaranews Sulteng/Humas Polda Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Anggota DPR RI Syarifuddin Suding mengemukakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan kepolisian dalam pengamanan eksekusi tanah di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 19 Maret lalu.

"Polisi hanya memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengamankan jalannya eksekusi. Hal itu sudah dilaksanakan dengan baik," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya terkait dengan hasil kunjung kerja Komisi III DPR RI di Luwuk, Selasa.

Syarifuddin Suding, legislator Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu bersama delapan anggota Komisi III yang dipimpin Arsul Sani, mengunjungi Kota Luwuk sejak Senin (9-4-2018) untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat dan instansi terkait pascainsiden dalam eksekusi lahan Tanjung Sari.

Menurut Suding, semua anggota Komisi III sepakat bahwa polisi tidak melakukan kesalahan dalam peran mereka mengamankan jalannya eksekusi.

"Kalaupun saat itu terjadi perlawanan dari masyarakat yang tinggal di atas lahan dan menjadi korban eksekusi, polisi telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan yang baik," ujarnya.

Baca juga: Tidak disiplin, Kapolres Banggai dicopot (Vidio)

Ketika diminta tanggapannya terhadap pencopotan Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno hanya beberapa hari setelah pelaksanaan eksekusi dan disusul dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri pada tanggalk 8 April 2018 yang memutasi Kapolda Sulteng Brigjen Pol. I Ketut Argawa ke Mabes Polri, Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan hal itu dengan Kapolri.

"Terkait dengan hal ini (mutasi Kapolres dan Kapolda, red.), kami akan mengoordinasikan lagi dengan Kapolri," ujarnya.

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya hanya beberapa hari setelah eksekusi lahan itu pada tanggal 19 Maret 2018 setelah tim Mabes Polri turun ke Luwuk untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Kapolres dinilai tidak disiplin dan bertindak di luar prosedur operasi.

Heru Pramukarno kemudian digantikan oleh AKBP Moh. Sholeh yang sebelumnya bertugas di Polda Papua.

Baca juga: Kapolda Sulteng I Ketut Argawa dimutasi ke Mabes Polri

Sementara itu, Kapolri telah menerbitkan surat telegram pada 8 April 2018 yang memutasi Kapolda Sulteng Brigjen Pol. I Ketut Argawa ke Mabes Polri, padahal Argawa baru bertugas di Sulteng selama 3 bulan, dan akan digantikan Brigjen Pol. Ermi Wydiatno yang saat ini menjabat Wakil Kapolda Riau.

Suding menjelaskan bahwa selama 2 hari berada di Luwuk, pihaknya sudah mengunjungi para warga korban eksekusi lahan dan bertemu dengan pimpinan instansi terkait, seperti Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Bupati Banggai, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, dan pejabat instansi terkait lainnya.
 
Kapolda Sulteng Brigjen I Ketut Argawa (kedua kiri) merangkul dan bercengkerama dengan anak-anak warga korban eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (9/4) (Antaranews Sulteng/Humas Polda Sulteng)