Komisi III DPR minta KY periksa Ketua PN Banggai

id Luwuk,eksekusi,dpr

Komisi III DPR minta KY periksa Ketua PN Banggai

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding (pakai selendang biru) dan legislator Komisi III lainnya saat tiba di Bandara Luwuk, Senin (9/4), disambut antara lain Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa (kedua kiri). (Antaranews Sulteng/Humas Polda Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah,  Ahmad Yani, terkait eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018.

"Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada `eror in persona` pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," kata Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR RI yang dihubungi Antara melalui telepon genggamnya di Luwuk, Selasa.

Komisi III juga akan meminta Badan Pengawas Mahkama Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.

Selain itu, Komisi III juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Ini merupakan kesimpulan kami setelah berdialog dengan para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait seperti Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng dan Bupati Banggai," ujarnya.

Baca juga: Komnas HMA sayangkan penggusuran warga tanjung luwuk

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu tidak merinci penyimpangan-penyimpangan hukum dalam eksekusi lahan tersebut sehingga diperlukan keterlibatan KY, MA dan Bareskrim Polri.

Ia hanya menyebut pernyataan Kakanwil Badan Pertanahan Sulteng Jonahar yang menyatakan bahwa di atas lahan yang dieksekusi itu terdapat 62 buah sertifikat hak milik dan satu sertifikat HGB yang sah.

"Karena itu, Komisi III dan semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Irwasum Mabes Polri periksa Kapolres Banggai

Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, kata Suding, semua pihak dalam pertemuan di Luwuk, Selasa, sepakat untuk meminta Pemerintah Kabupaten Banggai agar mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.

"Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," ujarnya.

Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin Asrul Sani beranggotakan tujuh legislator dari berbagai parpol, berada di Kota Luwuk sejak Senin (9/4) untuk melihat dari dekat dan mendengar informasi dari tangan pertama terkait kasus eksekusi lahan yang ramai di media massa dan medsos karena insiden pembubaran warga yang sedang melakukan zikir di jalan raya pada hari eksekusi lahan tersebut.

Baca juga: Syarifuddin Suding: Polisi tak salah dalam eksekusi lahan di Luwuk

Akibat insiden tersebut, Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya hanya sepekan setelah insiden tersebut karena dinilai tidak disiplin dan melakukan tindakan diluar prosedur tetap operasi kepolisian.

Sementara itu, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Telegram pada 8 April 2018 yang memutasi Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa ke Mabes Polri yang baru tiga bulan bertugas di Sulteng, yakni sejak 11 Januari 2018.

Meski belum ada serah terima jabatan Kapolda, namun berbagai pihak menduka penggantian mendadak Kapolda Sulteng itu terkait dengan insiden di Tanjung Sari, Kota Luwuk, tersebut.
 
Suasana pertemuan Anggota Tim Komisi III DPR RI dengan para pejabat instansi terkait dari Pengadilan Tinggi, Kajati, Kapolda, Gubernur, Kakanwil Badan Pertanahan serta Bupati Banggai di Luwuk, Selasa (10/4) (Antaranews Sulteng/Humas Polda Sulteng)