KPU Parigi Moutong ajukan kasasi soal pasangan Annas

id Parimo,KPU,kasasi,annas

KPU Parigi Moutong ajukan kasasi soal pasangan Annas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Amelia Idris (Ist)

Parigi (Antaranews Sulteng) -  Pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (10/4) yang memenangkan pasangan bakal calon Anwar H Saing/Asrudin (Annas) sebagai pemohon sengketa pilkada Parigi Moutong, KPU setempat mengunakan haknya untuk mengajukan kasasi ke Makama Agung (MA).

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris di Parigi, Rabu, mengatakan sengketa pilkada terjadi antara pasangan bakal calon perseorangan Anwar H Saing/Asrudin dan KPU terkait putusan penetapan pasangan calon hasil rekapitulasi jumlah KTP dukungan suara kepada pasangan tersebut.

Panwaslu sendiri dalam sidangnya memenangkan sebagian dari gugatan pasangan Annas dan memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap jumlah KTP pendukung Annas.

Namun pasangan Annas berkehendak agar mereka ditetapkan menjadi pasangan sah peserta Pilakda Parigi Moutong 2018 sehingga mereka melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Makassar. 

Dalam pokok perkara, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian memerintahkan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan nomor 41/PY.03.2-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang penetapan pasangan calon perseorangan pascaputusan Panwaslu dalam pemilihan Bupatidan Wakil Bupati dan Wali Bupati Parigi Moutong 2018.
    
Baca juga: KPU Parimo akan verifikasi ulang berkas pasangan Annas

Selanjutnya fakta persidangan, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2018.
    
Selain itu, putusan PT TUN menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp341.200.000.

"Pasca putusan PT TUN itu, kami berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Sulawesi Tengah, dan hasil koordinasi itu memerintahkan kepada kami (KPU Parigi Moutong) untuk menggunakan kewenangan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung," ujar Amelia.

Registrasi pengajuan kasasi ke-MA katanya, dilakukan lima hari setelah dikeluarkan putusan oleh PTUN.

Sementara, tambahnya, penyelesaian sengketa Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 154, pengajuan kasasi penyelesaian sengketa paling lama 20 hari sejak permohonan diserahkan ke PTUN Makassar untuk diproses ketahap selanjutnya.