Gubernur minta BPJS Kesehatan intensifkan sosialisasi

id bpjs kesehatan

Gubernur minta BPJS Kesehatan intensifkan sosialisasi

DOKUMEN, Gubernur Longki Djanggola menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama integrasi Jamkesda pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng bersama BPJS Kesehatan di Palu (Foto:Humasprov)

...perusahaan yang mempekerjakan para tenaga asing di Sulteng, agar patuhi aturan, mendata, melapor dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih mengintensifkan sosialisasi untuk dunia usaha seperti perusahaan.

"Khususnya perusahaan yang mempekerjakan para tenaga asing di Sulteng, agar patuhi aturan, mendata, melapor dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial," kata Gubernur diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Sulteng, Bunga Elim Somba, pada rapat koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tingkat Sulteng di Palu, Kamis.

Gubernur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, pasal 14, dinyatakan bahwa setiap orang termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

"Terkait belum optimalnya kepesertaan JKN-KIS bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD, khususnya aparat desa dan tenaga honorer, maka saya minta hal ini jadi perhatian serius instansi terkait," tegas gubernur.

Hal itu harus ditindaklanjuti dengan lahirnya inisiasi kebijakan, yang sekiranya bisa mengakomodir para pegawai kontrak masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rachim mengatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kata dia, landasan hukum hal tersebut yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesejahteraan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden.

BPJS Kesehatan Cabang Palu mencatat jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga 1 Juli 2017 sebanyak 1.418.731 jiwa.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli dan Buol.

Jumlah kepesertaan itu, jika diprosentasekan sekitar 73 persen dari target sekitar 1,95 juta jiwa penduduk.

Selain itu, angka 1,4 juta jiwa, sudah termasuk dalam integrasi kepesertaan dari pemerintah daerah seperti Kota Palu 24.278 jiwa, Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 15.010 jiwa, Kabupaten Donggala sebanyak 13.186 jiwa.

Kemudian Kabupaten Poso sebanyak 4.880 jiwa, Kabupaten Tolitoli sebanyak 12.520 jiwa, Kabupaten Sigi sebanyak 5.989 jiwa dan Kabupaten Buol sebanyak 8.679 jiwa.