Parigi Moutong bakal bangun hutan kota

id hutan kota

Parigi Moutong bakal bangun hutan kota

Ilustrasi, Hutan Kota (Antarasulteng.com)

...pemerintah telah membebaskan lahan untuk hutan buatan ini seluar 3,5 hektare yang terletak di Kelurahan Masigi
Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berencana membangun hutan kota sebagai salah satu upaya memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat undang-undang.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Rifai di Parigi, Sabtu, mengatakan pembangunan hutan kota atau arboretum bertujuan menjaga ekosistem lingkungan agar kualitas udara semakin baik dan menetralisasi penguapan polusi di perkotaan.

"Saat ini pemerintah telah membebaskan lahan untuk hutan buatan ini seluar 3,5 hektare yang terletak di Kelurahan Masigi," beber, Rifai.

Hutan kota merupakan satu kawasan hamparan yang ditumbuhi pepohonan ridang dengan vegetasi rapat yang sengaja dirancang untuk kebutuhan penghijauan di kota, selain itu juga berfungsi untuk menjaga kestabilan oksigen serta rumah bagi satwa-satwa liar.

Rifai memaparkan, setelah penetapan kawasan tersebut menjadi hutan buatan, pihaknya akan membuat perencanaan pembangunannya dan bekerja sama Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami menangani sisi penyediaan infrastruktur dan kawasan, sedangkan mereka (lingkungan hidup) dari sisi lingkungannya," jelasnya.

Pemanfaatan lahan untuk kawasan hijau sebagai ruang publik ini bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi ketersediaan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kabupaten tersebut yang wajib dipenuhi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Ia belum menjelaskan secara gamblang apakah kawasan hutan kota dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya seperti sarana olahraga, fasilitas bermain anak, fasilitas UMKM dan sebagainya.

"Tahun ini baru kita mulai perencanaannya sehingga kami belum bisa menjelaskan lebih jauh," ujarnya.

Sejauh ini pemerintah belum bisa memenuhi target pemenuhan RTH sebagaimana yang diamantakan dalam Undang-Undang penataan ruang, tetapi pemerintah telah menyediakan sejumlah RTH lengkap dengan sarana dan prasarananya diberbagai wilayah perkotaan sebagai mana diatur dalam Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Parigi Moutong.

"Memang secara angka RTH kita belum memenuhi target. Dalam Undang-Undang penataan ruang 20 persen itu ruang publik (taman) sedangkan 10 persen ruang privat, tetapi secara keseluruhan Parigi Moutong hijau, karena masih banyak hutan-hutan alam," tuturnya.