KPK ajukan banding terjait vonis Nur Alam

id nur alam

KPK ajukan banding terjait vonis Nur Alam

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaezar)

Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa. Memori banding akan disampaikan menyusul
Jakarta, (Antaranews Sultrng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan dan mendaftarkan banding atas putusan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang telah divonis 12 tahun penjara.

"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa. Memori banding akan disampaikan menyusul," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan beberapa poin atau alasan diajukannya banding tersebut terkait pembuktian Jaksa terkait tuntutan yaitu Pasal 2 di mana Majelis Hakim memutus berdasar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan," ucap Febri.

Febri menyatakan bahwa Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang bersangkutan meskipun hakim telah memutuskan 2/3 dari tuntutan Jaksa dengan 18 tahun penjara.

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016). Nur Alam diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. (ANTARA/Reno Esnir)

Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Alam secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kesatu alternatif pertama dan korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).

Selain itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp2,7 triliun dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dan bangunan di kompleks Premier, Cipayung Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa ntuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim Diah.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nur Alam divonis 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

"Mencabut hak poltik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," ungkap hakim Diah.
Nur Alam dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Nur Alam divonis 12 tahun penjara, karena korupsi