Tolitoli (Antaranews Sulteng) - Polres Tolitoli mengamankan seorang penumpang KM Bukit Siguntang dari Tarakan, Kalimantan Utara, karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kapolres Tolitoli AKBP Muh. Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli, Rabu, menjelaskan bahwa seperti biasanya, aparat Polres melakukan pemeriksaan rutin saat kapal milik PT.Pelni itu merapat di Pelabuhan Dede, Tolitoli, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Terdapat sekitar 220 orang yang turun di pelabuhan itu dan aparat menemukan sebuah kardus barang bawaan penumpang berisi ikan asin beserta dua bungkusan besar dan satu bungkusan kecil yang mencurigakan.
Petugas kemudian memeriksa isi kardus dan kedua bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu masing-masing satu bungkusan berisi 10 paket, satu bungkusan berisi 10 paket dan satu bungkusan kecil berisi satu paket sabu.
"Jadi totalnya 21 paket sabu yang berat totalnya 1050 gram atau satu kilogram dan 50 ons," katanya.
Menurut Iqbal, saat dos itu ditemukan, pemiliknya belum diketahui karena barang tersebut sengaja ditinggalkan pemilik saat mengetahui ada pemeriksaan polisi.
Baca juga: Polres Tolitoli Sita 5,10 Kg sabu, terbesar se-Indonesia Timur
Untungnya, kata Iqbal, di sekitar barang tersebut ada empat orang saksi yang sempat melihat seorang pemuda yang diduga pemilik barang tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan manives penumpang, memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan tentang pemilik barang dimaksud dan mencari orang yang dicurigai.
Identitas pemilik dos berisi sabu itu muai terkuak setelah seorang penumpang bernama Mama Mahfud (70 tahun) memberi keterangan bahwa ia pernah meminjamkan telepon selulernya kepada lelaki yang dicurigai itu saat masih di atas kapal.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian mengendus tersangka hingga sekitar pukul 14.00 Wita.
Tim yang dipimpin Kapolres Tolitoli, Kasat Narkoba dan Kaurbin Ops dan Tim Opsnal Satresnarkoba itu akhirnya mendapati tersangka di Terminal Bumi Garapan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli saat menunggu barang miliknya.
Saat akan ditangkap petugas, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanan.
Tersangka bernama Muhammad Nur Wahyudi Febriansyah (25 tahun) beralamat Jl. Jemaker RT.03 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan adalah dua unit ponsel, satu tas selempang kecil warna hitam berisi dompet dan uang tunai Rp400.000 beserta KTP.
Saat ini tersangka sedang dalam perawatan di RS Mokopindo Tolitoli.
Berita Terkait
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib
Seorang warga Sulteng diamankan di Gorontalo karena memiliki paket sabu
Kamis, 22 Februari 2024 7:11 Wib
Polda Sulteng sita 7,6 kilogram sabu selama Januari 2024
Selasa, 6 Februari 2024 15:10 Wib