Ahli: BUMN perlu dikuasai negara

id Bumn

Ahli: BUMN perlu dikuasai negara

ilustrasi (Ist)

Dengan menguasai usaha, pemerintah tetap akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan usaha..
 Jakarta, (Antaranwes Sulteng) - Pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang F.X. Sugiyanto mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikuasai oleh pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tiga perkara pada tahun 2003.

"Dalam putusan tersebut, penguasaan pemerintah mencakup kebijakan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sugiyanto di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Sugiyanto mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi UU BUMN.

Sugiyanto menjelaskan bahwa penguasaan usaha oleh pemerintah bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dalam bentuk harga yang wajar dan terjangkau, kecukupan, ketersediaan, dan distribusi yang merata.

"Dalam putusan tersebut, fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsensi," jelas Sugiyanto.

Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan pemerintah dan regulasi oleh pemerintah.

Fungsi pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham dan atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau badan hukum milik negara.

"Dengan menguasai usaha, pemerintah tetap akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan usaha sehingga pemerintah juga akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan harga barang dan jasa pada tingkat harga yang wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat," kata Sugiyanto.

Terkait dengan pengendalian usaha, Sugiyanto menjelaskan hal tersebut bukan hanya dalam hal produksi, melainkan juga dalam hal distribusi barang dan jasa.

 "Apabila individu, kelompok individu, atau negara menguasai produksi suatu barang dan jasa, atau menguasai distribusi, termasuk pemasaran, maka individu, kelompok individu, atau negara tersebut akan dapat mengatur harga sesuai dengan harga yang diinginkan," jelas Sugiyanto.

Dalam hal penguasaan oleh negara melalui BUMN tersebut, harga yang diinginkan adalah harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat demi menciptakan keadilan, pungkas Sugiyanto.