DPT pilkada Parigi Moutong ditetapkan

id dpt

DPT pilkada Parigi Moutong ditetapkan

Ilustrasi (antaranews)

Tahapan ini proses hasil kerja perangkat KPU
Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 298.004 orang pada Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten itu berdasarkan rapat pleno KPU setempat, Kamis.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT dipimpin Komisioner Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris sebagai Plt Ketua didampingi komisioner lainnya dan dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan masing-masing perwakilan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati.

Haris menjelaskan, penetapan DPT berdasarkan berita acara nomor : 128/PL.03.- BA/7208/KPU/2018 tentang Rekapitulasi DPT Pilkada Parigi Moutong, dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementar Hasil Perbaikan (DPSHP).

Dari hasil rekapitulasi DPT berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 152,200 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 145,804 pemilih.

"Jumlah ini sudah keseluruhan dari 23 kecamatan dan 283 desa/kelurahan di Parigi Moutong," kata Haris.

Dia memaparkan, ada pun tempat pemungutan suara (TPS) di Parigi Moutong sebanyak 855 tersebar di seluruh wilayah yang mana 79 diantaranya TPS terpencil serta 21 TPS sulit.

"Termasuk di dalamnya sepuluh desa terpencil serta tiga desa yang dikategorikan sulit," katanya.

Penetapan DPT merupakan bagian tahapan pelaksanaan Pilkada di kabupaten itu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. DPT merupakan data pemilih yang sah menurut undang-undang dan digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada maupun pemilihan umum (Pemilu).

Rapat pleno terbuka itu sempat ditunda beberapa menit karena perwakilan pasangan calon nomor urut 3 meminta agar dilakukan penyandingan data daftar pemilih sementara dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan dilakukan penelitian kembali.

Namun usulan itu tidak memungkinkan dilakukan, sebab daftar pemilih sementara hasil perbaikan merupakan data perbaikan DPS yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DPT.

"Kami mengapresiasi usulan tim pasangan nomor urut 3, tetapi ini idak mungkin dilakukan penyandingan kembali sebab data ini sudah diperbaiki, mungkin data ini perlu dijadikan catatan," jelas Komisioner KPU, Iqbal Bungadjim.

Dia mengatakan data ini bukan sidang pembuktian tetapi rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT.

"Tahapan ini proses hasil kerja perangkat KPU," tuturnya.