Sidang pengerusakan tambang hadirkan Ketua DPRD Morowali

id Tambang,Morowali,DPRD Morowali

Sidang pengerusakan tambang hadirkan Ketua DPRD Morowali

Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Irwan Haris bersama Siti Masnah saat disumpah menjadi saksi dalam sidang kasus pengerusakan peralatan tambang galian C di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, Kamis (19/4). (Antarasulteng/Fery Timparosa)

Sampai saat ini mereka masih melakukan kegiatannya di sana. Bahkan menggunakan dua alat berat, sementara ada perintah dari DPRD dan instansi terkait agar kegiatan tersebut dihentikan sementara
Poso, (Antaranews Sulteng)  - Sidang pengerusakan peralatan tambang galian C di wilayah Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, menghadirkan Ketua  DPRD Kabupaten Morowali, Irwan Haris, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Poso..
    
Kasus dua tahun lalu itu melibatkan tiga terdakwa yakni Awaluddin, Arham dan Nulfai.
    
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Y Erria P, SH didampingi dua hakim lainnya digelar Kamis (19/4). Juga hadir dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungku, yakni Edman Putra Nuzula, SH dan Wisnu Jati Dewangga, SH.

JPU menghadirkan dua saksi yakni Ketua DPRD Irwan Waris dan Siti Masnah. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Irwan menceritakan saat kejadian sekitar dua tahun lalu itu, tepatnya Jumat 9/9/2016, dirinya masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Dia menyebutkan, kejadian tersebut terjadi usai salat Jumat. Mengetahui adanya massa yang mendatangi lokasi kejadian di muara sungai di Desa Kolono, dirinya bergegas ke lokasi kejadian.

“Saat saya tiba di lokasi kejadian, saya melihat massa sudah berada di ujung muara sungai tepatnya dekat lokasi kejadian,” ujanya.

Saat itu, dirinya meminta kepada massa tidak merusak peralatan yang ada dan meminta mengamankan saja peralatan galian C berupa mesin dan pipa ke dekat pondok atau camp yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas permintaan itu, kata Irwan, masyarakat yang mendatangi lokasi kejadian pun mematuhinya dan mengumpulkan pipa-pipa dalam satu tumpukan dan mengikatnya. 

Sementara mesin penyedot pasir yang berada di ujung muara, oleh masyarakat berusaha memindahkannya dari tempatnya  dengan cara menarik mesin tersebut dengan tali. 

Saksi Irwan mengaku, dirinya hanya ikut menarik tali yang dipakai untuk memindahkan mesin penyedot tersebut bersama massa yang ada.

“Karena posisi saya berada di daratan atau lebih tinggi dari lokasi mesin,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Irwan juga menegaskan aktivitas galian C milik Sumantri tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, padahal telah ada perintah dari instansi terkait soal penghentian sementara kegiatan tambang galian C tersebut.

Sebelumnya, DPRD Morowali telah melakukan rapat dengar pendapat dua kali terkait keluhan masyarakat Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur terhadap kegiatan tambang galian C di desanya. 

Tambang itu telah meresahkan masyarakat setempat dan telah mengeluarkan keputusan dan meminta kepada pemilik tambang galian C, agar menghentikan sementara kegiatan galian C di muara sungai di desa tersebut.

“Sampai saat ini mereka masih melakukan kegiatannya di sana. Bahkan menggunakan dua alat berat, sementara ada perintah dari DPRD dan instansi terkait agar kegiatan tersebut dihentikan sementara,” paparnya.

Sementara saksi Siti Masnah menjelaskan, dirinya tidak mengetahui persis soal kejadian pengrusakan peralatan galian C yang ada di Desa Kolono tersebut. Namun oleh pemiliknya melalui telepon meminta tolong kepada dirinya untuk melihat ke lokasi kejadian dan mengambil gambar atau memfoto kerusakan yang terjadi.

“Karena pemiliknya saat itu berada di Dubay. Setelah mendapat telepon, saya pun ke lokasi kejadian. Di sana saya tidak bertemu dengan siapapun dan hanya mengambil foto mesin, bak penampungan dan pipa yang kondisinya sudah rusak,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim memandang ada keterangan yang bertolak belakang antara saksi Irwan dengan keterangan pelapor Sumantri. 

Ketua Majelis Hakim Achmad Y Erria P, SH meminta, jika memungkinkan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan. Sementara itu, JPU menjelaskan, bahwa mesin yang disebut-sebut saksi Irwan masih beroperasi di lokasi kejadian merupakan barang bukti dan telah dilakukan penyitaan.

Sementara pemilik tambang galian C, Sumantri yang saat itu hadir di persidangan saat ditanya majelis hakim memberikan jawaban berbeda dengan saksi. Menurutnya, mesin yang disebut-sebut oleh saksi Irwan, keberadaanya masih di lokasi kejadian dalam kondisi sudah rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.

“Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Yang digunakan saat ini adalah mesin baru pak hakim, bukan mesin yang dimaksud oleh saksi,” jelasnya.

Setelah mendengarkan ketarangan saksi-saksi, majelis hakim menanyakan keterangan saksi-saksi kepada tiga terdakwa yang hadir dipersidangan. Para saksi membenarkan seluruh keterangan saksi, namun salah satu saksi menambahkan, bahwa massa yang mendatangi lokasi kejadian bukan berjumlah 20 orang namun cukup banyak, karena kejadiannya usai salat Jumat.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi dari tiga terdakwa. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bungku, dalam dakwaanya menyebutkan, tiga terdakwa diancam  telah melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 162 Undang-Undang Minerba.***