DPRD nilai Pemkot Palu tidak maksimal terapkan perda ternak

id ternak,pewlu,dprd,perda

DPRD nilai Pemkot Palu tidak maksimal terapkan perda ternak

Pemandangan seperti ini masih sering terjadi di sebagian jalan dalam Kota Palu (antaranews)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu dinilai belum maksimal terhadap penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terutama soal ternak dan kawasan ebbas rokok.

"Buktinya, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap sejumlah perda," kata Anggota DPRD Kota Palu, Ridwan Alimuda pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang utama DPRD Palu, pekan lalu.

Baca juga: Ternak Sapi Masih Berkeliaran Di Kota Palu

Sejumlah perda yang ia maksud yakni Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tetang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

"Setiap hari kita selalu lihat hewan ternak  berkeliaran di jalan. Kemudian Perda KTR, sepertinya sanksi-sanksi yang dimuat di dalam Perda KTR tidak membuat masyarakat jera," katanya.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Palu, Hidayat itu, Ridwan mememinta pemkot agar memaksimalkan penerapan Perda Kota Palu yang masih belum efektif diterapkan.

"Jangan kita hanya bisa memproduksi produk hukum ini tapi belum bisa menerapkannya dengan baik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae mengingatkan Pemkot Palu agar segera mensosialisasikan perda yang telah ada maupun perda yang baru saja disahkan.

"Insya Allah pemerintah daerah segera menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar perda yang kita sahkan ini bisa dimaksimalkan penerapannya," ujarnya.