Walhi: 23 pengacara disiapkan dampingi petani sawit

id Walhi

Walhi: 23 pengacara disiapkan dampingi petani sawit

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) (antaranews)

Upaya banding itu kita lakukan bersama upaya-upaya hukum lainnya, karena kita menganggap PT. Astra itu telah melanggar hukum...
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah akan menyiapkan 23 pengacara, guna melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu yang menjatuhkan vonis penjara kepada empat petani sawit di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Manager Kajian Hukum Walhi Sulteng, Mohammad Hasan, Rabu, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat atas terkait putusan hakim PN Pasangkayu yang dinilai telah mencedrai nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia.

"Upaya banding itu kita lakukan bersama upaya-upaya hukum lainnya, karena kita menganggap PT. Astra itu telah melanggar hukum serta tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan bagaimana meminta Presiden Jokowi agar memiliki kebijakan yang akan berpihak terhadap teman-teman yang hari ini dikriminalisasi," kata Hasan.

Walhi juga mengkritik tindakan aparat Polres Pasangkayu yang dianggap tergesa-gesa dan tidak cermat dalam menetapkan para petani sebagai tersangka.

"Ketika kawan-kawan (petani) ini dilaporkan oleh PT. Mamuang, aparat langsung menetapkan tersangka tanpa menganilisis lebih dalam lagi," katanya.

Menurut dia, pasal yang digunakan aparat kepolisian adalah pasal pencurian dan pengerusakan.

Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala belum banyak memberikan kontribusi apa-apa. Padahal secara administrasi, para petani yang dimaksud adalah warganya.

"Salah satu cara yang dilakukan Pemkab Donggala saat ini adalah harus membuat pernyataan sikap secara politis untuk membela rakyat Rio Pakava, meminta maaf karena selama ini terlihat seolah tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap petani Polanto Jaya," tandasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dalam sidangnya di Pasangkayu, Selasa (24/4), menyatakan bersalah terhadap 4 orang terdakwa yang bersengketa dengan PT Mamuang, terkait perkebunan kelapa sawit.

Keempat orang tersebut adalah M.Jufri alias Upong, Suparto, Sikusman, dan Mulyadi.

Majelis hakim dalam putusan sidang yang dibacakan Selasa, mengganjar Mulyadi dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara sedangkan tiga rekannya divonis 5 bulan penjara.

"Semoga keempat orang tersebut semakin bijak dan taat pada aturan hukum yang berlaku,? kata Teguh Ali, Community Development Officer (CDO) PT Mamuang, slaah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit grup Astra Agro Lestari, Tbk.