Gubernur harap ada solusi untuk penambang Poboya

id longki

Gubernur harap ada solusi untuk penambang Poboya

Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov)

Kita upaya untuk bisa mengakomodir keinginan masyarakat lokal, namun kita harapkan mereka tidak melanggar
Palu, (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap ada solusi terbaik dari Komisi VII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral setelah melakukan kunjungan di lokasi penambangan emas ilegal dalam kawasan kontrak karya milik PT Citra Palu Mineral.

"Kita upaya untuk bisa mengakomodir keinginan masyarakat lokal, namun kita harapkan mereka tidak melanggar," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, saat menerima rombongan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR-RI, di Ruang Kasiromu Setda Pemprov Sulteng, Rabu.

Gubernur berharap kunjungan Komisi VII dan Kementerian Lingkungan Hidup ke Poboya, dapat membangun satu kesepakatan terkait solusi untuk para penambang ilegal di lokasi tersebut.

Ia mengaku, sebelumnya Pemprov Sulteng pernah memohon kepada pemerintah pusat, untuk mencanangkan lokasi dengan luasan tertentu di dalam kontrak karya milik PT.CPM.

Lokasi itu diperuntukan kepada masyarakat lokal di sekitar kawasan pertambangan tersebut.

Hal ini menurut Gubernur sebagai salah satu solusi mengakhiri problem atas adanya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Tahura yang juga merupakan lokasi kontrak karya CPM.

"Namun pemerintah pusat tidak mengizinkan permintaan tersebut, karena penempatan lokasi tersebut bukan kewenangan CPM. Karena izin kontrak karya yang diperoleh oleh CPM melalui tahapan dan proses di Kementerian ESDM," kata Longki Djanggola.

Ia menguraikan berdasarkan hasil studi kelayakan dan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral, CPM kemudian mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya.

Tahapan itu meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengelolaan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Gubernur juga menyebut bahwa Menteri ESDM menetapkan tahap operasi dan produksi CPM pada wilayah seluas kurang lebih 85.180 hektare, dalam jangka waktu 33 tahun atau sampai dengan 30 Desember 2050.

Dengan rincian tahap konstruksi 3 tahun dan tahap operasi produksi 33 tahun dengan sistem penambangan, tambang bawah tanah.