DLH Morowali Utara temukan delapan pelanggaran PT. CORRI (vidio)

id corii,morut,dlh

DLH Morowali Utara temukan delapan pelanggaran PT. CORRI (vidio)

PT Central Omega Resources Industri Indonesia (CORII), di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. (Foto Antara/ist)

DLH Morowali Utara juga menyarankan untuk segera mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 sesuai rujukan PP Nomor 101 Tahun 2014
Palu, 27/4 (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara menemukan delapan pelanggaran atas aktivitas PT Central Omega Resources Industri Indonesia (CORII), di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Temuan itu terungkap berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara Nomor: 660/165/DLHD/XII/2017, terkait tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

"Kami meminta salinan surat itu, dengan menyurati ke DLH Morowali Utara," kata Pelaksana Direktur Jaringan Tambang Sulteng Moh Taufik, di Palu, Jumat.

Taufik menjelaskan dalam surat itu, terdapat delapan poin temuan, di antaranya PT CORII tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan rujukan Permen Nomor 5 Tahun 2014, tentang baku mutu limbah cair dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih nikel.

Tidak memiliki izin pemanfaatan slag nikel, berhubung slag sudah dimanfaatkan pada lokasi pabrik dan perkantoran sesuai rujukan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
. Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik smelter pemurnian biji nikel milik PT CORII di Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. (Foto Antara/ist) (Foto Antara/ist/)


Tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan pinggir laut, memperbaiki drainase IPAL Inlet, memaksimalkan fungsi alat dust collector untuk mengurangi pencemaran udara sesuai dengan rujukan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara.

Kemudian, tidak memasang alat uji emisi cerobong pabrik tentang persyaratan cerobong asap pabrik.

Wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan, air, udara, tanah setiap 1 bulan sekali dan pelaporan setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta belum memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

"DLH Morowali Utara juga menyarankan untuk segera mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 sesuai rujukan PP Nomor 101 Tahun 2014," ujar Taufik.

Sebelumnya Kemensetneg telah menyurati DLH Morowali terkait pengaduan masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan menyurati dinas tersebut, berdasarkan surat Nomor: B-4776/Kemensetneg/D-2/DM.05/10/2017 tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik smelter pemurnian biji nikel milik PT CORII di Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam website resmi perusahaan tersebut, PT CORII merupakan perusahaan pertambangan yang dulunya fokus pada pertambangan komoditas biji besi.

Namun saat ini beralih ke komoditas nikel. Peralihan aktivitas pertambangan tersebut dibuktikan dengan komitmen PT CORII membangun pabrik pemurnian/smelter di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda.

Pembangunan pabrik pemurnian dimulai sejak tahun 2014 pada areal lahan mencapai 255 hektare, dan direncanakan rampung pada tahun 2018, dengan nilai investasi sebesar Rp4,55 triliun dan kapasitas produksi mencapai 300.000 ton per tahun. Dalam setahun target hasil penjualan yang dicapai berkisar Rp1,35 triliun.

Juru bicara PT CORII Ratna yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi.

"Saya sudah istirahat, nanti besok saja di kantor," kata Ratna melalui sambungan teleponnya.