Gubernur : UUPK simbol kebangkitan hak masyarakat

id longki

Gubernur : UUPK simbol kebangkitan hak masyarakat

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi (Foto Antara/ist )

Keberadaan undang-undang perlindungan konsumen merupakan simbol kebangkitan hak-hak masyarakat
Palu,  (Antara) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan simbol kebangkitan hak masyarakat.

Hal itu tertuang dalam sambutan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono pada pembukaan lokakarya nasional revisi undang-undang perlindungan konsumen, di Palu, Rabu.

"Keberadaan undang-undang perlindungan konsumen merupakan simbol kebangkitan hak-hak masyarakat," katanya.

Kata Mulyono konsumen merupakan masyarakat sipil, bahkan undang-undang perlindungan konsumen memberikan dan menjamin hak masyarakat dalam hal ekonomi.

Baca juga: Pemprov Sulteng tetapkan tema baru pembangunan 2018

Ia menguriakan dalam UUPK ditegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen diselenggarakan dengan mensinergikan semua unsur terkait masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah.

"Hal itu mengacu pada lima asas, yaitu asas manfaat. Dimana UUPK harus memberi manfaat sebesar-besarnya kepada konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan," ujarnya.

Kedua, asas keadilan, agar partisipasi masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak serta melaksanakan kewajiban secara aktif.

Tiga, asas keseimbangan, menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil serta spiritual.

Empat, asas keamanan dan keselamatan konsumen sebagai jaminan dalam penggunaan barang dan jasa.

Lima asas kepastian hukum, pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Baca juga: Gubernur Sulteng serahkan penghargan daerah berkinerja tinggi