Gubernur : revisi UUPK harus bermuatan perlindungan konsumen

id longki

Gubernur : revisi UUPK harus bermuatan perlindungan konsumen

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (Anas Masa/)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan revisi undang-undang perlindungan konsumen harus lebih protektif terhadap upaya perlindungan konsumen.

Hal itu dikemukakan Gubernur di Palu, Kamis, terkait usulan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada pemerintah yaitu Kementerian Perdagangan dan DPR.

Keinginan merevisi UUPK itu dibahas dalam lokakarya revisi undang-undang perlindungan konsumen digelar oleh YLK Sulteng menghadirkan Ketua Banleg DPR Supratman Andi Agtas dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Widayat, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (2/5).

Longki Djanggola mengatakan revisi UUPK harus memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, dari kerugian materil maupun non-materil dari suatu produk milik pelaku usaha yang diperdagangkan/diperjualbelikan.

Baca juga: YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi

Ia mengatakan revisi UUPK juga harus memastikan memiliki peran strategi dalam penguatan ketahanan ekonomi nasional tanpa harus mengorbankan kepentingan konsumen.

"Revisi ini harus menghasilkan visi perlindungan konsumen yang kuat," harap Longki Djanggola.

DPR melalui Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas merespon baik usulan revisi UUPK Nomo 8 tahun 1999 tersebut.

Anggota Komisi VI DPR ini meminta Kementerian Perdagangan untuk segera menyusun draf revisi dan naskah akademik, kemudian dimasukkan kepada Badan Legislasi.

"Segera membuat naskah akademik dan draf-nya. Syarat untuk menjadi problem legislasi nasional yaitu minimal harus ada naskah akademik dan draf revisi," ujarnya. 

Baca juga: DPR dukung revisi UU perlindungan konsumen