Operasi Patuh Tinombala Polda Sulteng jaring 3.598 pengendara

id Polda,Ditlantas,Operasi Tinombala

Operasi Patuh Tinombala Polda Sulteng jaring 3.598 pengendara

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan, S.IK memberikan keterangan kepada jurnalis terkait hasil Operasi Patuh Tinombala 2018 di Palu, Kamis (3/5) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Dirlantas: pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor
Palu (Antaranews Sulteng) - Operasi Patuh Tinombala 2018 yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tengah selama tujuh hari terakhir ini berhasil menjaring ribuan pengendara kendaraan ruda empat dan roda dua dan mengekuarkan surat tindakan langsung (tilang) kepada 3.598 pengendara.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan, S.IK di Palu, Kamis, mengatakan jumlah pengendara yang ditilang tersebut adalah gabungan dari hasil operasi yang sama di sejumlah Polres di wilayah Polda Sulteng dan yang dilaksanakan sendiri oleh jajaran Ditlantas Polda selama Operasi Patuh Tinombala 2018 berlangsung.

"Jumlah pelanggaran yang terjaring selama Operasi Patuh ini berjalan ternyata cukup tinggi. Ada 3.728 pelanggaran dan 3.598 yang kita lakukan penilangan. Sebanyak 124 kita tegur, jadi ada pelanggar-pelanggar yang kita tegur, ada yang kita tindak tegas," kata Imam Setiawan.

Dia mengatakan Operasi Patuh Tinombala ini sudah berjalan tujuh hari. Operasi patuh ini lebih ditekankan pada tujuh prioritas pelanggaran yaitu pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengendara, mabuk dan melebihi batas kecepatan pengendara.

Dia menjelaskan, tujuh prioritas pelanggaran yang dijaring ini sudah dikaji dan dianalisis sebagai bagian dari penyumbang kecelakaan tertinggi termasuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di seluruh Indonesia.

Untuk itu, kata dia, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang serentak dilakukan oleh jajaran kepolisian Indonesia, lebih menekakan pada tujuh pelanggaran tersebut.

Adapun rincian pelanggaran tersebut yakni 2.762 tidak memiliki/membawa surat-surat kendaraan, helm 392 pelanggaran, melawan arus 90 pelanggaran, sabuk keselamatan 155 pelanggaran, mengunakan HP saat berkendara 25 pelanggaran, anak di bawah umur 30 pelanggaran, knalpot bogar 27.

Jadi pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor, ujar Imam yang didampingi staf Ditlantas Polda Sulteng AKBP Zamsami.
 
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan menunjukkan knalpot bogar sepeda motor yang disita polisi selama sepekan Operasi Patuh Tinombala 2018 berlangsung di Kota Palu, Kamis (3/5) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)