Imigrasi Palu amankan dua warga negara asing

id imigrasi

Imigrasi Palu amankan dua warga negara asing

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Supoarman (foto Ana Masa)

Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Tetapi sudah dipastikan mereka akan dipulangkan ke negaranya
Kepala Imigrasi Palu, Suparman (foto nas Masa)
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Petugas Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah, telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) berasal dari Malaysia dan Philipina.

Keduanya kini ditahan berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Palu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kata Suparman, kepala Imigrasi setempat kepada Antara, Senin malam.

Ia menjelaskan khusus warga Philipina berbana Ulnario dalam keterangan awal di hadapan petugas imigrasi mengaku sebagai seorang nelayan yang terdampar di Perairan Tolitoli setelah selama beberapa hari perahunya diombang-ambing oleh gelombang laut saat menangkap ikan di Perairan Philipina.

Namun demikian, pihak imigrasi masih terus mendalami pemeriksaan.

Sementara Mastan Bin Sapie, warga negara Malaysia ditangkap petugas karena dokumen keimigrasiannya sudah kadaluarsa selama empat bulan.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, satu di Donggala dan satunya lagi di Kabupaten Tolitoli.

Suparman berjanji setelah proses pemeriksaan selesai, pihaknya segera mendeprtasi keduanya ke negara asal mereka.

"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Tetapi sudah dipastikan mereka akan dipulangkan ke negaranya," kata dia.

Suparman mengatakab kebanyakan warga Filipina selama ini terdampar di Perairan Tolitoli.

Sedangkan warga negara asing lainnya melakukan pelanggaran penyalagunaan visa dan izin tinggal dan bekerja.

Pada 2017, kata dia, WNA yang paling banyak didempprtasi imigrasi Palu adalah warga Tiongkok.

Imigrasi bersama timpora (tim terpadu pengawasan orang asing) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng terus meningkatkan pengawasan terhadap masuknya orang asing ke provinsi ini.