Palu (Antaranews Sulteng) - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dari Makassar, Sulawesi Selatan, Muh. Rizkan Saputra, ditangkap anggota Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah di Bandara Mutiara Palu, karena kedapatan membawa narkoba.
Tersangka yang menggunakan identitas palsu yakni KTP atas nama Kuatna itu diringkus pada Rabu (9/5) sekitar pukul 16.00 Wita, setibanya di Bandara Mutiara karena kedapatan menyembunyikan narkoba seberat 150 gram di saku celanya, demikian sebuah sumber di Polda Sulteng, Kamis malam.
Penangkapan itu berawal dari masuknya informasi bahwa akan ada narkoba masuk ke Kota Palu dari Pontianak lewat jalur penerbangan.
Anggota Subdit III Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sulteng kemudian bergerak ke Bandara Mutiara Sis Aldjufri dan melakukan penyelidikan mulai pukul 15.00 Wita dan diperoleh informasi bahwa seorang penumpang pesawat Garuda dari Makassar membawa barang haram itu.
Pada sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menggeledah sejumlah penumpang yang dicurigai dan akhirnya menemukan Muh Rizkan Saputera, warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Sulteng, menyembunyikan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam seberat 150 gram di saku celananya yang berwarna hitam.
Baca juga: Polda Sulteng telah tangkap 20 pelaku narkoba
Tersangka kemudian ditangkap dan digelandang ke sel Polda Sulteng untuk menjalani penyidikan lebih mendalam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa telepon seluler warna merah merk evercross, sebuah korek macis, sebuah dompet warna coklat dan dua buah KTP palsu atas nama Kuatna dan Emmang.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Heri Murwono yang dihubungi melalui pesan telepon genggam membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Narkoba dan upaya melemahkan generasi muda
Berita Terkait
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib
BNN Sulawesi Tengah dilibatkan tingkatkan K3 di lingkungan PT CPM
Jumat, 16 Februari 2024 14:56 Wib
Petugas Lapas Luwuk gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas
Selasa, 6 Februari 2024 19:40 Wib