Mahkamah Agung menangkan kpu parigi moutong

id kpu

Mahkamah Agung menangkan kpu parigi moutong

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris. (Antaranews Sulteng/Moh. Ridwan) (Antaranews Sulteng/Moh. Ridwan/)

...keputusan MA pada Selasa (8/5) tersebut bersifat final dan mengikat.
Palu, (Antaranews Sulteng) - Mahkamah Agung memenangkan Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait sengketa pilkada antara KPU sebagai pemohon dan pasangan bakal calon Anwar Saing/Asrudin (Annas) sebagai termohon.

Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris dihubungi dari Palu, Kamis malam, mengatakan keputusan MA pada Selasa (8/5) tersebut bersifat final dan mengikat.

Dijelaska Amelia, putusan tersebut mengabulkan kasasi KPU dan membatalkan putusan `judex facti` Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelumnya yang memenangkan pasangan Annas sebagai pemohon pada sidang di PT TUN Makassar.

Kasasi tersebut diajukan KPU melalui PT TUN pada 24 April 2018 nomor registrasi 296 K/TUN/PILKADA/2018 dengan nomor perkara 25/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS.

Sengketa Pilkada Parigi Moutong ini terkait putusan penetapan pasangan calon hasil rekapitulasi jumlah KTP dukungan suara kepada pasangan Annas.

Syarat dukungan calon perseorangan yang ditetapkan dalam peraturan KPU yakni 25.580 dukungan, sementara dalam proses verifikasi faktual terakhir pasangan Annas hanya mampu mengumpulkan sekitar 19.000 lebih dukungan.

Pada sidang digelar di PT TUN Makassar beberapa waku lalu mengabulkan gugatan penggugat (Annas) untuk seluruhnya.

Kemudian memerintahkan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan nomor 41/PY.03.2-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang penetapan pasangan calon perseorangan pasca putusan Panwaslu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dan wali bupati Parigi Moutong 2018.

Amelia menjelakan, amar putusan kasasi di Mahkamah Agung sudah inkra sifatnya final dan mengikat, sehingga tidak adalagi upaya hukum lain ditempuh untuk menggugat putusan tersebut.

"Ini bukan persoalan menang atau kalah, diterimanya kasasi KPU di Mahkamah Agung dengan menguji apa yang telah kami laksanakan sebagai penyelenggara berdasarkan undang-undang berlaku langkah yang kami lakukan yakni mengagendakan rapat pleno pasca putus?n MA untuk dipublikasikan," jelas Amelia. 

Baca juga: Sengketa pilkada Parigi Moutong tunggu putusan MA