WNA penambang ilegal ditangkap anggota TNI di Parigi (Vidio)

id KODIM,DONGGALA,WNA,PENAMBANG,ILEGAL

WNA penambang ilegal ditangkap anggota TNI di Parigi (Vidio)

Dandim Donggala Letkol Kav. I Made Maha Yudiksa (kaus merah) didampingi Kepala Imigrasi Palu Suparman (pakai kopiah) memberikan keterangan kepada wartawan di Makodim Donggala di Palu, Sabtu (12/5) (Antaranews Sulteng/Nanang)

Dua WNA yang melarikan diri masih diburu petugas
Palu (Antaranews Sulteng) - Seorang penambang ilegal yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, ditangkap anggota Kodim Donggala dan Tim Pengawasan Imigrasi (Waskin) di lokasi tambang emas Desa Kayu Boko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, Sabtu (12/5) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dandim 1306 Donggala Letkol Kav. I Made Maha Yudiksa kepada wartawan di Palu, Sabtu petang, menyebutkan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambang WNA asal Tiongkok di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, Tim Waskin yang dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II A Palu Suparman didampingi anggota Unit Intel Kodim 1306 Donggala bergerak ke lokasi pada pukul 09.40 Wita.

Pemeriksaan mulai dilakukan Tim Waskin dan TNI di Penginapan Oktaria di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Masigi. Penginapan itu menjadi tempat tinggal sejumlah WNA selama beraktifitas di wilayah Parimo.

Namun saat petugas mendatangi penginapan tersebut, tidak satupun WNA ditemukan.

Sekira pukul 10.00 Wita, Tim Waskin dan TNI bergerak menuju lokasi tambang.

Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap pekerja tambang ilegal, tiga WNA di situ melarikan diri bersama seorang penerjemah dari Batam, namun salah seorang di antara WNA itu berhasil ditangkap.

"Operasi ini merupakan kerja sama TNI dan Imigrasi. Kami mempunyai wadah bersama yakni Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Dandim.

Kepala Imigrasi Kelas II A Palu Suparman pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa WNA bernama Huang Lhiang (40) tersebut ditahan karena saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan dokumen diri seperti pasport.

"Kami akan lakukan pemeriksaan lagi, jika tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kemungkinannya akan kita deportasi ke negara asalnya," katanya.

Suparman mengatakan selama 2018, Imigrasi Kelas II A Palu baru menangkap satu orang WNA tanpa dokumen keimigrasian.

Terkait dua WNA yang melarikan diri itu, Tim Waskin dan TNI akan terus mengejar mereka.

Informasi lainnya yang ditemukan anggota Unit Intel Kodim 1306 Donggala bahwa WNA bernama Huang Lhiang itu memiliki dana dalam rekening BNI sebanyak Rp1 miliar, namun Rp120 juta telah ditarik.

Pemeriksaan terhadap WNA itu pun terhambat karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia.