Presiden jokowi jelaskan status kuda Sandelwood

id jokowi

Presiden jokowi jelaskan status kuda Sandelwood

Presiden Joko Widodo (Foto Antara)

Saya laporkan ke KPK
Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Presiden Joko Widodo menjelaskan, status kuda Sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah milik negara yang dititipkan di Istana Kepresidenan Bogor.

"Saya laporkan ke KPK, masuk gratifikasi. Terus ya sudah saya berikan ke KPK. Tapi ternyata KPK nggak punya kandang kuda, bingung lagi KPK," kata Presiden Jokowi saat berdiskusi dengan sejumlah kepala desa dalam peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah 2018 di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin.

Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah seorang warga asal Pulau Sumba bernama Marten Jagaribu mengatakan masyarakat Sumba telah memberikan kuda kepada Presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kuda tersebut untuk dipelihara di Istana Bogor, Sabtu (12/3).

Pada 11 Oktober 2017 KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan dua kuda pemberian itu adalah barang milik negara.

KPK menitipkan kuda tersebut untuk pembelajaran kendati kuda bukan barang mati, namun Presiden tetap melaporkan pemberian tersebut.

 "Ya sudah tidak apa-apa. Saya juga, tidak pingin saya memiliki juga. Jadi kuda itu sekarang ada di Istana Bogor, tapi milik KPK," ujar Jokowi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono pada saat membawa kuda itu ke Istana Kepresidenan Bogor juga sempat menilik Museum Balai Kirti di Istana Kepresidenan Bogor untuk dijadikan tempat penyimpanan barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden.

Hal itu dimaksudkan sebagai sarana edukasi bahwa seorang Presiden juga tetap harus melaporkan barang pemberian kepadanya ke KPK.

KPK dan DJKN juga masih mempertimbangkan sejumlah barang pemberian kepada Presiden untuk dilelang bagi kemaslahatan masyarakat.