Imiigrasi Palu deportasi seorang warga Malaysia

id Wna

Imiigrasi Palu deportasi seorang warga Malaysia

Dokumentasi, Dandim Donggala Letkol Kav. I Made Maha Yudiksa (kaus merah) didampingi Kepala Imigrasi Palu Suparman (pakai kopiah) memberikan keterangan kepada wartawan di Makodim Donggala di Palu, Sabtu (12/5) (Antaranews Sulteng/Nanang) (Antaranews Sulteng/Nanang/)

Palu,  (Antaranews Sultenh) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara Malaysia bernama Mastan bin Sapie karena terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan sudah kami pulangkan ke negaranya," kata Suparman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Palu, Rabu.

Menurut dia, warga negara Malaysia itu memiliki paspor dan visa, hanya saja visa yang dikantongi lelaki dari negeri jiran itu sudah kadaluarsa selama empat bulan.

"Seharusnya sebelum visa berakhir, yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Mastan terpaska ditangkap petugas Imigrasi di Kabupaten Donggala beberapa waktu lalu, karena masih tetap tinggal di Indonesia meski visanya sudah tidak berlaku lagi.

Sebelum dideportasi, Mastan telah menjalani karantina di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu selama beberapa hari guna kepentingan pemeriksaan.

Selama Mei 2018 ini, kata Suparman, pihaknya telah mengamankan tiga warga negara asing (WNA) bermasalah.

Baca juga: Gubernur: WNA tidak miliki paspor segera dideportasi

Hingga saat ini, masih ada dua lagi WNA asal Philipina dan Tiongkok yang menjalani karantina di rudensi Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah.

Mereka adalah Ulnarion M Capitan, warga Philipina yang berprofesi sebagai nelayan. Nelayan Philipina itu ditemukan masyarakat di Kabupaten Tolitoli dalam kondisi lemas di atas perahu di Perairan Tolitoli pada April 2018.

Satunya lagi bernama Huang Lhiang (40), berkebangsaan Tiongkok.

Huang ditangkap petugas gabungan Kodim Donggala dan Imigrasi Palu di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kayu Boko Kabupaten Parigi Moutong pada (12/5).

Warga Tiongkok itu ditangkap petugas gabungan Kodim 1306 dan tim Wasdakim Imigrasi Palu yang langsung dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II Palu, Suparman.

Baca juga: WNA penambang ilegal ditangkap anggota TNI di Parigi (Vidio)