Polisi tindak 264 pengendara sepeda motor nakal

id Motor

Polisi tindak 264 pengendara sepeda motor nakal

Dokumentasi, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan menunjukkan knalpot bogas sepeda motor yang disita polisi selama sepekan Operasi Patuh Tinombala 2018 berlangsung di Kota Palu, Kamis (3/5) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

...pendengendara yang ditindak ini adalah yang tidak mengunakan helm dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) ...
Palu, (Antaranews Sulteng) - Ditlantas Polda Sulawesi Tengah menindak langsung (tilang) sebanyak 264 pengendara sepeda motor yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Pengendara nakal yang ditindak tegas ini adalah bagian dari kegiatan rutin setiap pagi hari olah jajaran Ditlantas Polda Sulteng selama bulan Suci Ramadhan yang dipimpin Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Akhmad Zamzami BH Masrin, MM.

"Kebanyakan dari pendengendara yang ditindak ini adalah yang tidak mengunakan helm dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) saat berkendera dan masih dibawah umur," kata Zamzami di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa dari 264 pengemudi yang ditindak ini, sebanyak 155 orang adalah pengendara sepeda motor yang ditilang.

Dia katakan, saat melakukan melakukan giat ini ada dua kejadian yang menonjol, pertama seorang warga Palu Barat berinisial A (18 tahun) menabrak petugas saat hendak diperiksa.

Aparat mengambil langkah tegas yakni disamping menilang, yang bersangkutan diserahkan kepada personel Ditresnarkoba untuk dilakukan tes urine.

Kemudian, katanya, pelanggar berinisial CW (16), juga dari Palu Barat, sempat mengutarakan ada bom yang diduga sengaja diungkapkan agar dilepas oleh aparat yang saat itu melakukan razia.

"Tindakan yang diambil petugas adalah menilang yang bersangkutan kemudian diinterogasi terkait pernyataannya," katanya.

Akhmad Zamzami menambahkan pengendara yang melanggar dan diberikan tilang, dipanggil orang tuanya dan masing-masing mengambil barang bukti setelah disidang di Pengadilan Negeri Palu, sesuai dengan waktu yang tetapkan.

Dia juga meminta agar orang tua agar mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak melakukan kebut-kebutan di jalan raya.

"Apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karena selain membahayakan diri sendiri juga bisa menjadi malapetaka bagi pengguna jalan lainnya, jika memang belum cukup umur sebaiknya melarang putra putrinya menggunakan sepeda motor," pesannya.