Gubernur harap perda KTR segera dilaksanakan

id ktr

Gubernur harap perda KTR segera dilaksanakan

Ilustrasi (antaranews)

Segera menindaklanjuti peraturan itu, khususnya di lingkungan sekolah
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengharapkan bagi para pelaku kesehatan dan pendidikan untuk segera melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Segera menindaklanjuti peraturan itu, khususnya di lingkungan sekolah," kata Gubernur Longki dalam rilisnya, Minggu.

Menurut gubernur, aturan itu sudah termuat dalam rumusan kesepakatan yang disusun bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai dasar dalam penegakkan kawasan tanpa rokok di sekolah.

Baca juga: Legislator: Pemkot Tidak Konsisten Tegakkan Perda KTR

"Janganlah bosan-bosan untuk melaksanakannya, karena keberhasilan menjalankan peraturan itu adalah kesadaran dan peran aktif dari pihak terkait, sebagai garda terdepan dalam menciptakan generasi yang sehat dan cerdas," tegas gubernur.

Beberapa waktu lalu, Pemprov Sulteng juga melaksanakan sosialisasi implementasi KTR di sekolah tingkat provinsi yang dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepahaman bersama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam hal implementasi KTR di lingkungan sekolah.

Gubernur Sulteng diwakili staf ahli Ardiansyah Lamasituju mengatakan penelitian dan fakta yang dibuktikan dari dampak paparan asap rokok terhadap kesehatan, ternyata memiliki bahaya yang sangat besar.

Bahaya itu jauh lebih dari yang disadari oleh sebagian besar masyarakat, karena kebiasaan merokok dan akibat dari paparan asap rokok, telah memicu munculnya berbagai penyakit dan sebagian besar penyakit tersebut dapat berujung pada kematian.

Kata dia, paparan asap rokok menyebabkan 9,8 persen kematian karena penyakit paru kronik, 5 persen kematian karena stroke, 50 persen pria berisiko impotensi dan wanita mengalami penurunan kesuburan untuk hamil.

Lebih memprihatinkan lagi kata dia, dari 40,3 juta anak di Indonesia berusia 0 sampai 14 tahun, tinggal dengan perokok dan terpapar asap rokok atau biasa disebut perokok pasi.

Anak-anak itu, akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat dan lebih mudah terkena infeksi saluran pernapasan, telinga dan asma.

Baca juga: Pemkot Palu Didesak Maksimalkan Perda KTR