Bawaslu : pemasangan APK harus berkonsultasi dengan pemerintah

id Bawaslu

Bawaslu : pemasangan APK harus berkonsultasi dengan pemerintah

Bawaslu (antara)

Setiap wilayah ada pemimpinnya atau pemerintah setempat, karena itu APK yang dipasang di setiap wilayah harus berkoordinasi dengan pemerintah
Palu,  (Antaranewa Sulteng) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta pemilu harus berkoordinasi dengan pemeritah di setiap tingkatan karena pemerintah setempat memiliki kewenangan bertindak di wilayahnya masing-masing.

"Setiap wilayah ada pemimpinnya atau pemerintah setempat, karena itu APK yang dipasang di setiap wilayah harus berkoordinasi dengan pemerintah," kata Ruslan Husen pada sosialisai pengawasan pemilihan umum legislatif, presiden dan wakil presiden di Best Western Hotel Palu, Selasa.

Ia menguraikan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye dapat dipajang atau disebar pada 23 September 2018 - 13 April 2019.

"Ini yang sering adalah kampanye di luar jadwal atau curi star duluan. Ini bertentangan dengan regulasi yang ada. PKPU telah mengatur kampanye mulai September hingga April," urainya.

Baca juga: Bawaslu : kepala desa jangan terlibat politik praktis

Ia mengatakan Bawaslu berhak melakukan penindakan terhadap peserta yang menyosialisasikan jati diri partai lewat bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Dia menyebut bahwa jati diri partai yang dimaksudkan yaitu logo dan nomor urut partai politik.

"Bawaslu berwenang melakukan penindakan. Bisa saja ada alat peraga kampanye yang secara terang-terangan memampang logo partai politik dan juga nomor urut," sebutnya.

Dirinya mengaku bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan termasuk penyelenggara pemilu itu telah mengirim surat kepada peserta pemilu khususnya partai politik yang salah satu isinya memberitahukan waktu sosialisasi lewat alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

"Fokus dari pengawasan Bawaslu dan jajarannya terkait dengan APK yaitu yang memuat logo dan nomor urut," urainya.

Baca juga: Bawaslu-KPID sepakat awasi pemilu secara bersama