Parigi, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melarang aktivitas pengerukan material di sejumlah sungai dengan menggunakan alat penyedot pasir yang tidak memiliki izin, karena dianggap bisa merusak alur alam sungai.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong, M Rifai di Parigi, Rabu, mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung di Desa Tolai Timur, Kecamatan Torue dan sudah berlangsung lama namun tidak memiliki izin.
"Berdasarkan laporan masyarkat sekitar, maka kami tindak lanjuti bahwa benar di lokasi tersebut ada aktivitas pengerukan pasir," ujar Rifai.
Ia memaparkan, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong bahwa Desa Tolai Timur khususnya areal sungai tersebut bukan kawasan pertambangan, sehingga secara aturan aktivitas tersebut dianggap liar.
Kegiatan penambangan pasir itu sangat berdekatan dengan bangunan jembatan sebagai penghubung jalur transportasi di desa tersebut, dikhawatirkan semakin terkeruknya pasir akan berpengaruh pada kondisi jembatan termasuk tanggul sungai.
"Kami akan berikan teguran kepada pemilik usaha tambang pasir itu, karena setahu kami aktivitas itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, dan kami perintahkan kepada masyarakat setempat membongkar semua peralatan mereka," tegas Rifai.
Dia menjelaskan, dari pengembangan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ternyata aktivitas tambang pasir di Desa Tolai itu bukan hanya satu titik melainkan lima titik beroperasi menggunakan alat penyedot pasir.
"Ini merupakan pengawasan rutin dan lima titik lokasi penambangan itu kami akan telusuri, kami harap pelaku usaha ini agar tidak melanjutan aktivitasnya," paparnya.
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ini menilai, ditinjau dari sisi lingkungan aktivitas penambangan pasir itu sangat membahayakan lingkungan jika dilakukan secara berlebihan dan tidak diatur.
"Jika memasuki musim hujan, dikhawatirkan sungai meluap dan dinding sungai tidak mampu menahan debit air yang banyak sehinga air bisa merembet dan merendam pemukiman warga," tuturnya.
Berita Terkait
Pemkab Sigi: Buruh pasir harus terdaftar jaminan kesehatan
Kamis, 4 April 2024 10:49 Wib
Pemkab Sigi libatkan TNI dan Polri tertibkan tambang pasir ilegal
Selasa, 2 April 2024 12:18 Wib
Pasar murah sembako di Palu
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
Perjuangan Paul diuji lewat bentangan gurun pasir di Dune: Part 2
Sabtu, 2 Maret 2024 10:32 Wib
Gubernur tinjau rekonstruksi jalan Mepanga Pasir Putih di Parimo
Minggu, 28 Januari 2024 21:04 Wib
Sigi komitmen jaga lingkungan dalam aktivitas penambangan pasir
Jumat, 19 Januari 2024 13:54 Wib
Bulog Sulteng tambah 900 ton gula penuhi kebutuhan hingga Ramadhan
Jumat, 19 Januari 2024 13:45 Wib
Imigrasi Kelas I Palu catat permohonan paspor meningkat pada 2023
Kamis, 14 Desember 2023 23:32 Wib