Pemerintah larang aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin

id tambang pasir,sungai

Pemerintah larang aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin

Ilustrasi, Penambangan pasir menggunakan mesin (Foto Antara/dok)

Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melarang aktivitas pengerukan material di sejumlah sungai dengan menggunakan alat penyedot pasir yang tidak memiliki izin, karena dianggap bisa merusak alur alam sungai.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong, M Rifai di Parigi, Rabu, mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung di Desa Tolai Timur, Kecamatan Torue dan sudah berlangsung lama namun tidak memiliki izin.

"Berdasarkan laporan masyarkat sekitar, maka kami tindak lanjuti bahwa benar di lokasi tersebut ada aktivitas pengerukan pasir," ujar Rifai.

Ia memaparkan, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong bahwa Desa Tolai Timur khususnya areal sungai tersebut bukan kawasan pertambangan, sehingga secara aturan aktivitas tersebut dianggap liar.

Kegiatan penambangan pasir itu sangat berdekatan dengan bangunan jembatan sebagai penghubung jalur transportasi di desa tersebut, dikhawatirkan semakin terkeruknya pasir akan berpengaruh pada kondisi jembatan termasuk tanggul sungai.

"Kami akan berikan teguran kepada pemilik usaha tambang pasir itu, karena setahu kami aktivitas itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, dan kami perintahkan kepada masyarakat setempat membongkar semua peralatan mereka," tegas Rifai.

Dia menjelaskan, dari pengembangan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ternyata aktivitas tambang pasir di Desa Tolai itu bukan hanya satu titik melainkan lima titik beroperasi menggunakan alat penyedot pasir.

"Ini merupakan pengawasan rutin dan lima titik lokasi penambangan itu kami akan telusuri, kami harap pelaku usaha ini agar tidak melanjutan aktivitasnya," paparnya.

Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ini menilai, ditinjau dari sisi lingkungan aktivitas penambangan pasir itu sangat membahayakan lingkungan jika dilakukan secara berlebihan dan tidak diatur.

"Jika memasuki musim hujan, dikhawatirkan sungai meluap dan dinding sungai tidak mampu menahan debit air yang banyak sehinga air bisa merembet dan merendam pemukiman warga," tuturnya.