Legislator : pemerintah segera bayar lahan warga

id ali

Legislator : pemerintah segera bayar lahan warga

Anggota Komisi VII DPR Ahmad M Ali melakukan buka puasa bersama di Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali. (Antaranews Sulteng/Humas Nasdem Sulteng M Hamdin)

Masyarakat mengadu ke saya bahwa lahan mereka seluas 100.000 meter persegi atau 2.000 meter x 50 meter, yang digunakan oleh pemerintah untuk normalisasi sungai sampai saat ini belum diganti
Morowali, Sulawesi Tengah,  (Antaranews Sulteng) - Ketua Fraksi Nasdem DPR-RI Ahmad M Ali, mendesak pemerintah untuk segera membayar lahan warga Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang digunakan untuk normalisasi Sungai Karaupa.

"Saya mengunjungi langsung masyarakat di Bumi Raya. Masyarakat mengadu ke saya bahwa lahan mereka seluas 100.000 meter persegi atau 2.000 meter x 50 meter, yang digunakan oleh pemerintah untuk normalisasi sungai sampai saat ini belum diganti," kata Ahmad M Ali, di Morowali, Rabu malam.

Anggota Komisi VII DPR ini mengaku kaget mendengar keluhan masyarakat tersebut, saat ia melakukan buka puasa bersama di Kecamatan Bumi Raya.

Bendahara Umum DPP Nasdem ini menjelaskan, program normalisasi Sungai Karaupa bisa berjalan jika ada jaminan pembebasan lahan masyarakat oleh pemerintah kabupaten.

"Artinya jika masyarakat bersedia memberikan ganti rugi, yang selanjutnya lahan tersebut ditata sebagai alur sungai," katanya.
 
Anggota Komisi VII DPR Ahmad M Ali melakukan buka puasa bersama di Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali. (Antaranews Sulteng/Humas Nasdem Sulteng M Hamdin)



Kemudian, pemerintah kabupaten mengirimkan surat jaminan pembebasan lahan ke Kementerian PU. Itu artinya, proses pembebasan lahan tidak ada masalah serta masyarakat telah mengetahuinya.

Ia menyebut, pembangunan itu prinsipnya adalah mensejahterakan masyarakat. Bukan malah merugikan masyarakat.

"Sebagai anggota DPR RI, saya berusaha menidaklanjuti masalah ini. Beri saya waktu," katanya.

Nomalisasi Sungai Karaupa adalah program pemerintah pusat yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018 dengan nilai program sebesar Rp150 miliar lebih.

Terkait hal itu Mantan Kepala Desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya, Samsudin, menyebut biaya pembebasan lahan pada program normalisasi Sungai Karaupa tahun 2015 belum dibayarkan.

Kata samsudin, di Desa Karaupa, masyarakat sudah menyerahkan lahannya seluas 100.000 meter milik 18 kepala keluarga dan hingga hari ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Ia mengaku heran dan tidak tahu harus mengaduhkan masalah ini kepada siapa.

"Masa program sudah berakhir, ganti rugi lahannya belum dibayarkan," kata Samsudin.

Dirinya memiliki lahan seluas 5.800 meter bersertifikat, didalamnya terdapat sawit 72 pohon, kakao, pisang dan pohon bambu. Namun, hingga hari ini belum ada ganti ruginya dari pemerintah daerah.

Samsudin juga menyebut bahwa tidak ada pembicaraan khususnya kepada pemilik lahan sebelum program dilaksanakan.

"Mereka datang main gusur begitu saja. Misalnya berapa ganti rugi lahan permeternya, itu belum dibicarakan sama sekali," ujarnya.