Palu, (Antaranews Sulteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai I Made Sukanada, Kamis, menjatuhkan vonis penjara, masing-masing selama 6 tahun kepada Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal, terpidana pembunuhan bocah di Kota Palu, Kamis.
Selain pidana penjara, masing-masing dari ketiganya juga dibebankan membayar denda dengan nilai yang sama, yakni Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan bocah SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu dengan tuduhan melakukan pencurian di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka bertiga, masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Rizal yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13), divonis 3 tahun penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 80 ayat (2) jo. Jo. pasal 76 c Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata I Made, di PN Palu, Kamis.
Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa memukul korban secara berulang ke wajah dan bagian tubuh lainnya.
"Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban," urai Juanedi.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas
Rabu, 6 Maret 2024 15:40 Wib
MKMK gelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 12:54 Wib
Komisi Yudisial ingatkan calon hakim agung dan ad hoc HAM segera lengkapi berkas
Jumat, 16 Februari 2024 14:13 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Uganda tolak akui Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ
Minggu, 28 Januari 2024 16:27 Wib
TPN Ganjar-Mahfud tak persoalkan Presiden Jokowi ikut berkampanye
Rabu, 24 Januari 2024 11:22 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib