Pemkab Tojo Una-una kembali dapat opini WTP

id wtp,tojo unnauna

Pemkab Tojo Una-una kembali dapat opini WTP

Bupati Touna kanan bersama Pimpinan BPK Sulteng dan Wakil Ketua DPRD Touna foto bersama usai serah terima predikat WTP di kantor BPK Palu, Jumat. Foto lain Penyerahan LKPD Oleh BPK RI perwakilan Sulteng dengan Bupati Touna. (Foto Antara/Sulapto Sali)

Kita juga akan terus berusaha mempertahankan opini WTP atas LKPD Kabupaten Tojo Una - Una pada tahun anggaran selanjutnya
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah kembali memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah (LKPD) Kabupaten Tojo Unauna tahun anggran 2017.

Raihan itu menjadi kali keenam Pemkab Tojo Una Una meraih opini WTP atas LKPD-nya selama enam tahun berturut - turut sejak LKPD tahun anggaran 2012.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Khabib Zainuri mengatakan, meski meraih opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan dan kelemahan pada LKPD Tojo Una Una TA 2017.

"Pada sistim pengendalian intern ditemukan tiga permasalahan dan kelemahan, pertama penganggaran barang dan jasa serta belanja modal pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sesuai ketentuan,"kata Khabib Zainuri pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Tojo Una - Una dan Parigi Moutong di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, Jumat.

Kedua kata Khabib pengendalian atas pengelolaan investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Tojo Una - Una belum memadai.

"Ketiga penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tojo Una - Una Tahun Anggaran 2017 belum tertib,"lanjut Khabib di depan Bupati Tojo Una - Una Muhammad Lahay yang hadir pada kesempatan itu.

Adapun pada aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang - undangan, BPK RI Perwakilan Sulteng lanjut khabib juga menemukan tiga permasalahan dan kelemahan.
 
Bupati Touna kanan bersama Pimpinan BPK Sulteng dan Wakil Ketua DPRD Touna foto bersama usai serah terima predikat WTP di kantor BPK Palu, Jumat. Foto lain Penyerahan LKPD Oleh BPK RI perwakilan Sulteng dengan Bupati Touna. (Foto Antara/Sulapto Sali)

"Pertama pembayaran tunjangan dana operasional Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una - Una dan tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tugas belajar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp427,9 juta,"sambung Khabib.

Kedua kelebihan perhitungan harga satuan dan volume pekerjaan pada tiga paket pekerjaan konstruksi sebesar Rp254,6 juta.

Yang ketiga Khabib mengatakan kelemahan pengendalian dan pengawasan terhadap 113 paket pekerjaan jasa konsultasi di 18 OPD sebesar Rp1,3 milyar lebih.

"Sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan disampaikan selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan diserahkan dan tindak lanjut rekomendasi yang dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Wali Kota/Gubernur/Bupati,"ujar Khabib.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tojo Una - Una Muhammad Lahay menuturkan akan segera memperbaiki kelemahan dan kekurangan pada LKPD Kabutan Tojo Una - Una TA 2017.

"Kita juga akan terus berusaha mempertahankan opini WTP atas LKPD Kabupaten Tojo Una - Una pada tahun anggaran selanjutnya," ucap Lahay.