Belanja makan minum sebabkan LKPD Parigi Moutong WDP

id wdp,bpk,parimo

Belanja makan minum sebabkan LKPD Parigi Moutong WDP

Pjs Bupati Parigi Moutong Muhammad Nadir (kanan) menandatangani berita acara penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Parigi Moutong TA 2017. (Foto Antara/Muh. Arsyandi)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jumat.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Khabib Zainuri pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Parigi Moutong dan Tojo Unauna di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, mengatakan dasar pemberian opini WDP atas LKPD Parigi Moutong yakni ditemukannya ketidakwajaran atas pertanggungjawaban atas belanja makanan dan minuman.

"Dasar pengecualian adanya pertanggungjawaban atas belanja makanan dan minuman serta belanja bimbingan teknis sebesar Rp3,869 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya," kata Zainuri.

Khabib di depan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong Muhamad Nadir yang hadir dalam acara itu, menjelaskan bahwa penyajian nilai aset tetap yang belum didukung inventarisasi aset tetap yang memadai juga menjadi dasar BPK memberi opini WDP atas LKPD tersebut.

Selain itu pihaknya juga menemukan adanya permasalahan maupun kelemahan pada LKPD Kabupaten Parigi Moutong TA 2017.
 
Pjs Bupati Parimo Muhammad Nadir (ke tiga dari kiri), Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Khabib Zainuri ( kanan setelah Muhammad Nadir) dan Bupati Tojo Una - Una Muhammad Lahay (kanan setelah Khabib Zainuri) berfoto bersama usai acara penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Parimo dan Tojo Una - Una TA 2017. (Foto Antara/Muh. Arsyandi) 


"Dari aspek sistim pengendalian intern yakni pertama penatausahaan dan pengelolaan kas, pendapatan dan piutang pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memadai," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, kelemahan pengendalian pengelolaan belanja daerah dan ketiga penatausahaan, pengelolaan dan penyajian aset tetap dan aset lainnya belum memadai.

Adapun dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang - undangan pihaknya juga menemukan tiga permasalahan dan kelemahan pada LKPD Kabupaten Parigi Moutong TA 2017.

"Pertama belanja bimbingan teknis tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp333 juta dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp946,35 juta," sambung Zainuri.

Kedua lanjut dia, belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,590 miliar.

"Ketiga kekurangan volume sebesar Rp112,5 juta dan kelebihan pembayaran atas ketidaktepatan perhitungan analisa harha satuan pekerjaan sebesar Rp583,8 juta pada pekerjaan pembangunan gedung di Rumah Sakit Anuntaloko," ujar Zainuri.

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong Taufik Borman mengaku sudah sangat merindukan raihan opini WTP atas LKPD Parigi Moutong dari BPK.

Mengingat sudah sejak lama kabupaten tersebut tidak pernah lagi meraih opini WTP dari BPK.

"Kami akan mendesak pemerintah daerah agar item - item yang menjadi temuan itu menjadi bahan perbaikan ke depan. Kami sudah rindu raih opini WTP karena sudah lima tahun kami tidak pernah dapat WTP," kata Taufik.