Pencuri emas di Parigi dibekuk polisi

id tangkap

Pencuri emas di Parigi dibekuk polisi

Ilustrasi (Foto Antara)

Pelaku diketahui juga merupakan warga Bantaya, dan pelaku sudah diamankan polisi. Saat di tangkap, pelaku tidak memberi perlawanan
Palu (Antaranews Sulteng) - Pencuri emas dan sejumlah barang berharga lainnya yang terjadi di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dibekuk aparat Kepolisian Sektor Parigi, Sabtu (26/5) pukul 08.30 Wita.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly menjelaskan kronologi kejadian, Jumat (25/5) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku bernama Dir masuk ke rumah korban Inang di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi lalu mengambil dan memabawa kabur perhiasan emas serta sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
     
Berdasarkan laporan korban atas nama Inang, tim gabungan personel satuan Reskrim Polres Parigi dan unit Reskrim Polsek Parigi bergerak melidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku diketahui juga merupakan warga Bantaya, dan pelaku sudah diamankan polisi. Saat di tangkap, pelaku tidak memberi perlawanan," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga yang bersangkutan bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita empat buah cincin emas, satu buah telepon seluler merk Oppo A71, uang tunai sejumlah Rp325.000, satu buah ATM Bank BRI dan satu buah tas berwarna abu-abu.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku pencurian itu mendekam di sel tahanan Polsek Parigi. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancana pidana tujuh tahun penjara.