Polisi diminta tindak tegas tambang liar Parigi

id tambang,parigi

Polisi diminta tindak tegas tambang liar Parigi

Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. Aktivitas penambangan ini diduga menggunakan alat berat, sebab ditemukan galian di lokasi sepanjang kurang lebih 100 meter dengan kedalaman diperkirakan 10 meter lengkap dengan kolam untuk pemurnian emas.(Antarasulteng/Ridwan

Polisi jangan pangku tangan melihat kejahatan terhadap lingkungan, dan semoga polisi masih jadi pelaksana tugas penegakan hukum yang tegas dan cepat
Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin alias liar di tiga wilayah di Kabupaten Parigi Moutong sebelum permasalahannya semakin pelik untuk diselesaikan.

"Polisi jangan pangku tangan melihat kejahatan terhadap lingkungan, dan semoga polisi masih jadi pelaksana tugas penegakan hukum yang tegas dan cepat," kata Direktur Jatam Sulteng Syahrudin A Douw saat dihubungi dari Parigi, Minggu.

Aktivitas tambang emas liar itu berlangsung di tiga titik yakni wilayah Sausu Torono, Kecamatan Sausu, serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan penambangan liar disitu sudah berlangsung lama.

Aparat kepolisian sebagai institusi penegak hukum, katanya, wajib melaksanakn upaya penindakan kepada perusahaan atau perorangan yang tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah, sehingga kegiatan itu dianggap liar dan melanggar hukum.

Setelah terjadi perubahan nomenklatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi.

Menurut Syahrudin, untuk menyelesaikan persoalan tambang tersebut, langkah awal yang perlu dilakukan yakni penindakan dengan menetapkan para pemodalnya sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

"Pemerintah hanya berhak menyatakan itu ilegal, yang punya hak menutup aktivitas liar itu adalah polisi, bentuknya sederhana, pasang garis polisi setelah itu pemerintah daerah melalui dinas terkait segera merehabilitasi kerusakan lahan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan segera menutup lokasi penambangan emas yang makin ramai digarap rakyat secara ilegal itu.

Penutupan aktivitas pertambangan liar sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertanian kering dan kawasan perkebunan, selain itu alasan lain karena tambang rakyat tersebut belum memiliki izin dari pemerintah.

Bahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sangat mendukung penertiban tambang emas ilegal tersebut.