131.772 surat suara pilkada Parigi Moutong rusak

id surat suara

131.772 surat suara pilkada Parigi Moutong rusak

Ilustrasi, Surat suara rusak (Foto Antara/dok)

Pengurusan administrasi klaim sudah selesia kami buat dan secepatnya kami ajukan agar surat suara segera dicetak
Parigi, (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 131.772 lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah rusak setelah dilakukan penyortiran beberapa waktu lalu.

"Selain surat suara rusak, ternyata surat suara yang dikirim tidak sesuai total jumlah 305.472, sehingga terjadi kekurangan sekitar 884 lembar surat suara," kata Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris di Parigi, Senin.

Dari jumlah 131.772 surat suara dinyatakan rusak itu diantaranya salah cetak sejumlah 125.826 lembar, foto calon kabur sejumlah 2.240 lembar, gradasi warna sejumlah 20 lembar, sobek sebanyak enam lembar dan terdapat lingkaran kuning sejumlah 3.680 lembar.

Amelia menjelaskan kekurangan dan kerusakan surat suara itu akan diajukan klaim ke pihak percetakan agar proses pencetakan segera dilakukan mengingat hari pemungutan suara sudah dekat.

"Pengurusan administrasi klaim sudah selesia kami buat dan secepatnya kami ajukan agar surat suara segera dicetak," ujarnya.

Surat suara rusak bebernya, akan dikembalikan dan diganti dengan surat suara dalam kondisi baik yang disediakan oleh pihak percetakan karena masih menjadi tanggung jawab mereka.

Dari hasil sortir dan pelipatan surat suara berlangsung selama tiga hari dilakukan petugas KPU tercatat 172.816 dinyatakan dalam kondisi baik.

Sementara itu, total surat suara yang telah disortir yakni 304.588 lembar surat suara.

"Total surat suara yang harus dipenuhi untuk mencukupi jumlah yang sudah ditetapkan yakni sebanyak 132.656 lembar," ungkap Amelia.

Setelah pencetakan selesai nanti, tuturnya, proses pengiriman suart suara masih menggunakan jasa pengiriman kantor Pos Indonesia.

KPU Parigi Moutong telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada di kabupaten itu sebanyak 298.004 pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 855 TPS tersebar di 23 kecamatan dan 283 desa/kelurahan.