Pemkab Morowali Utara siapkan Rp8 Miliar THR dan Gaji 13

id Morowali Utara, THR, Gaji 13

Pemkab Morowali Utara siapkan Rp8 Miliar THR dan Gaji 13

Tunjangan Hari Raya (THR) (antaranews)

Palu, (Antaranews) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menyiapkan anggaran kurang lebih Rp8 miliar rupiah, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

"Kira-kira Rp4 miliar untuk THR dan Gaji 13," kata Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Jamaluddin Sudin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng, Senin.

Jamaluddin menjelaskan sumber pendanaan itu berdasarkan APBD Morowali tahun 2018, dan bukan dari sumber-sumber lain.

"Yang jelas untuk THR dan Gaji 13 kita juga bayarkan, dalam waktu dekat ini. Karena orang-orang keuangan semua ada di Palu, mungkin pulang dari sini baru dibayarkan," ujar Jamaluddin.

Sebelumnya telah beredar Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada Bupati dan walikota di seluruh Indonesia itu jelas jika surat itu mengenai pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Surat edaran itu memuat sejumlah poin diantaranya bupati dan walikota pimpinan dan anggota DPRD serta PNS daerah pada tahun anggaran 2018 diberikan THR dan gaji 13, yang dananya dibebankan pada APBD.

Pemberian THR dimaksud diupayakan untuk dibayarkan pada Minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan untuk pemberian gaji 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadawalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin.