DP3A: banyak anak tidak miliki akta kelahiran

id dp3a

DP3A: banyak anak tidak miliki akta kelahiran

.Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng Irmawati Sahi, (Foto Antara/Ist)

Banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu terjadi karena kurangnya?akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Irmawati Sahi menyatakan banyak anak di daerah tersebut tidak memiliki akta kelahiran.

"Banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu terjadi karena kurangnya?akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan," katanya di Palu, Selasa.

Ia menyaakan, pernikahan harus teradministrasikan demi perlindungan keluarga, khususnya anak dan perempuan. Di indonesia masih banyak pria yang memiliki istri lebih dari satu.

DP3A, kata dia, mengingatkan masyarakat bahwa pernikahan harus diadministrasikan atau tercatat di dinas terkait.

Ia mengutarakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak bisa mendapat akta kelahiran yang dinisabkan pada ibu. Tapi akan berdampak?dan muncul beban sosial bagi anak, yang lahir dari hasil hubungan nikah siri.

"Pentingnya pernikahan diadministrasikan, hal ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya `child trafficking`, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perceraian, serta kecacatan anak," sebut Irma.
 
Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng Irmawati Sahi, (Antaranews Sulteng/ Irmawati Sahi)

Kata Irmawati tingginya kasus perceraian terjadi dikarenakan berbagai faktor yang cukup signifikan. Karena itu, sebut dia, daerah dan instansi terkait perlu berkaca dari Negara Mesir, Tunisia, Turki dan Maroko, yang tidak lagi melegalkan praktik nikah siri, karena tidak diadministrasikan, bahkan negara-negara tersebut menerapkan pidana untuk nikah yang tidak dicatatkan.

Apa yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut, menurut dia, perlu diterapkan di Indonesia dengan memulai melakukan studi literatur oleh Kementerian Agama. Karena kondisi saat ini banyak ditemukan adanya pernikahan tanpa pencatatan atau administrasi.

"Nikah siri tidak sah secara hukum karena tidak diakui oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan mesti tercatat menurut peraturan," urai Irma.

Lanjut dia, pelaku yang melakukan nikah siri?? seringkali merahasiakan hubunganya dari istri pertama/sah. Bahkan tidak pernah minta persetujuan istri pertama untuk poligami.

"TerkAdang pernikahan diketahui oleh istri pertama ketika telah berlangsung lama bahkan bertahun-tahun. Sebahagian kasus pernikahan terungkap setelah pelaku memiliki anak dengan istri sirinya. Sebagian besar terungkap karena korban curiga dengan perilaku pelaku dan kemudian mencari tahu tentang apa yang terjadi," ujarnya.