Ulama : sahnya nikah tidak pada pencatatan dinas

id zainal,mui

Ulama : sahnya nikah tidak pada pencatatan dinas

Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin, M.Ag (foto antara/Sukardi)

sah-nya nikah tidak pada pencatatan
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Selasa, mengatakan sah-nya pernikahan tidak berkaitan dengan pencatatan oleh dinas terkait.

"Pencatatan pernikahan itu aturan negara. Bukan syarat sah-nya nikah. Karena itu, sah-nya nikah tidak pada pencatatan," kata Zainal Abidin, di Palu.

Saat merespon ada-nya kasus nikah siri,  Zainal Abidin, mengatakan nikah dapat dilakukan dan dapat dikatakan sah, bila memenuhi syarat dan rukun nikah.

Namun demikian, sebut dia, Islam tidak mengenal tentang nikah siri atau nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi ", salah satu tujuan nikah yaitu untuk menghindari atau mencegah fitnah. Kalau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apakah itu mencegah fitnah atau malah menimbulkan fitnah "," tanya  Zainal Abidin.

Namun demikian, ia tidak sepakat bila disebutkan bahwa salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan, KDRT, dan perceraian dengan istri pertama atau istri kedua disebabkan oleh nikah siri.

Sementara itu Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng Irmawati Sahi mengatakan bahwa kasus nikah siri di Sulawesi Tengah masih sering terjadi.

"Dapat dilihat dari jumlah perceraian di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 2.699 kasus, yang terdapat di sembilan pengadilan agama (PA) meliputi 13 kabupaten dan kota se-Sulteng," kata Irmawati Sahi.

DP3A, sebut dia, mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pernikahan harus diadministrasikan atau dicatat oleh dinas terkait.

DP3A juga mengimbau kepada perempuan agar jangan mau dinikahi secara siri, karena lebih banyak kerugian daripada keuntungan, apalagi bila hal itu hanya bersifat jangka pendek. Maka, pernikahan secara siri akan memberikan dampak terhadap perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan kesulitan mengurus akte kelahiran anak.