PN Palu vonis bebas terdakwa "illegal logging"

id pengadilan

PN Palu vonis bebas terdakwa "illegal logging"

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Ernawati, Rabu, menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur CV Alam Jaya Prima, Asfar BS Lamongki, sebagai terdakwa kasus "illegal logging".

Ernawati menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU, baik dakwaan kesatu sampai keempat.

Dalam beberapa pertimbangannya, Ernawati mengatakan bahwa keterangan saksi I Nengah tidak memenuhi syarat sebagai bukti. Bukti 11 FAKO dan dokumen lainnya riil dan sah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, keterangan saksi Safar Buleng dan lainnya berbeda saat di BAP dan dalam persidangan.

"Hasil stok opname terdakwa masih memiliki jenis kayu meranti. Terdakwa juga telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp1 miliar," jelas Ernawati.

Olehnya, hakim memerintahkan uang hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, setelah dipotong pajak.

Usai membacakan putusannya, Ernawati memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Atas putusan tersebut, JPU Petrus J Sumeleng menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Petrus J Sumeleng menguraikan, pada bulan Maret, Tim dari Polda Sulteng melakukan penyelidikan di industri milik terdakwa yang terletak di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.

"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan jenis kayu ebony sebanyak 19.290 batang, kayu meranti 52 batang tanpa dilengkapi SKSHH," kata Petrus.

Petrus mengatakan, kayu jenis ebony tersebut, oleh terdakwa dibuatkan administrasi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebanyak 11 lembar dalam kurun waktu pengangkutan, antara bulan September hingga Nopember 2014 dan Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku penerbit, sebagai bukti pendukung.

"Seolah-olah kayu ebony tersebut diambil atau diangkut dari tempat penampungan terdaftar (TPT) kayu ebony eks tebangan lama/rakyat yang berlokasi di Kabupaten Parigi Mautong," beber Petrus.