Bupati: opini WTP pembuktian kinerja kepemimpinan

id Irwan

Bupati: opini WTP  pembuktian kinerja kepemimpinan

BUpati Sigi Mohammad Irwan Lapatta (Antarasulteng.com)

Saya baru dua tahun memimpin, dan semua kepala daerah ingin daerah yang dipimpinnya baik
Palu, (Antaranews Sulteng) - Bupati Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lapata mengatakan opini pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pembuktian dari kinerja kepemimpinan sebagai kepala daerah.

"Saya baru dua tahun memimpin, dan semua kepala daerah ingin daerah yang dipimpinnya baik," kata Bupati Irwan dihubungi dari Palu, Selasa.

Menurut Irwan, belum tentu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak memiliki kekurangan, sama seperti yang disampaikan kepada BPK Sulteng.

Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya kecurangan (fraud) yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

"Hal-hal yang kami terima, dalam waktu dekat akan kami perbaiki," ujar bupati.

Bagi bupati, opini WTP, bukan hanya hasil kerja dari bupati dan wakil bupati saja, tetapi ada campur tangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang selalu melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, Ketua BPK perwakilan Sulawesi Tengah, Khabib Zainuri memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh Bupati Sigi beserta segenap jajarannya, yang berhasil memperoleh opini WTP.

Tanpa bermaksud mengurangi kebanggaan atas capaian tersebut,BPK memandang perlu menyampaikan kepada untuk tahun-tahun mendatang, dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.

Opini WTP adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Khabib berharap agar pimpinan dan anggota DPRD beserta jajarannya dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang dikelurkan BPK tersebut untuk melakukan pengawasan selanjutnya. Sementara untuk pemerintah daerah agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berakibat berkurangnya keuangan daerah, di mana total nilai temuan sebesar Rp3,799 miliar, namun telah dikembalikan sebanyak Rp1,40 miliar.

"Sisa temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp2,39 miliar," kata kepala perwakilan BPK Sulteng, Khabib Zainuri saat menyerahkan LHP kepada Bupati Sigi Irwan Lapata yang didampingi Wakil Bupati Paulina serta ketua DPRD Sigi, di kantor BPK Sulteng di Palu, beberapa waktu lalu.

Temuan itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Laut tahun Anggaran 2017, di mana BPK memberikan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) naik satu tingkat dari opini LKPD tahun 2016 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal diantaranya pengelolaan pendapatan dan piutang PBB-P2 serta pengendalian atas pengelolaan belanja pegawai tidak memadai. Kelemahan pengendalian pendapatan daerah serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, serta pengelolaan rekening, penatausahaan dan pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak memadai.

Kemudian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya ketekoran kas di bendahara pengeluaran atas UP TA 2017 pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp181,46 juta.

Kelebihan pembayaran daji dan tunjangan kepada PNS sebesar Rp1,36 miliar. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp419,87 juta serta kekurangan volume pekerjaan pada lima OPD sebesar Rp1,37 miliar.

Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.