KPU Sulteng: keterangan domisili bisa untuk mencoblos

id KPU,pilkada,Halimah

KPU Sulteng: keterangan domisili bisa untuk mencoblos

Halimah, Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Perencanaan dan Data (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Palu (Antaranews Sulteng) - Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Perencanaan dan Data Halimah mengatakan semua pemilih yang tidak memiliki formulir C6-KWK, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili dari aparat berwenang setempat.

"Para pemilih yang belum mengantongi Formulir C6-KWK, segera mengurus surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," katanya, di Palu, Selasa, menanggapi adanya pemilih yang belum menerima undangan mencoblos Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

Surat keterangan domisili tersebut, kata Halimah, dapat digunakan sebagai pengganti form C6-KWK yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

"Jika ada warga yang belum mendapat form C6 namun memenuhi syarat untuk memilih, segeralah urus surat keterangan domisilinya di Dinas Dukcapil kabupaten setempat," katanya lagi.

Sebelum pemilih melakukan pencoblosan, ujar Halimah menjelaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan meminta pemilih untuk memperlihatkan Form C6 yang dimilikinya. Jika tidak ada form itu, perlihatkan saja surat keterangan domisili.

Baca juga: KI pantau KPU terkait keterbukaan informasi pilkada

"Jika surat keterangan domisili juga tidak punya, maka pemilih yang bersangkutan tidak dapat melakukan pencoblosan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengurusan surat keterangan domisili di kantor Dinas Dukcapil kabupaten itu tidak sulit dan cepat. Warga cukup melapor kepada petugas di Dinas Dukcapil setempat dan menunggu sebentar hingga surat keterangan domisili tersebut selesai dicetak.

Sebanyak 597.987 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak di tiga kabupaten di Sulawesi Tengah pada Rabu, 27 Juni 2018, yakni Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

Di Kabupaten Donggala, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 201.719 orang yang tersebar di 167 desa dan 16 kecamatan yang terdiri atas pemilih laki-laki 103. 526 orang dan perempuan 98.193 orang.

Baca juga: KPU jangan bekerja memuaskan kandidat tertentu

Di Kabupaten Parigi Moutong, jumlah pemilih terdaftar sebanyak 305.281 orang yang terdiri atas 155.930 pemilih laki-laki dan 149.351 orang pemilih perempuan, tersebar di 283 desa dan 23 kecamatan.

Sedangkan di Kabupaten Morowali, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 90.987 orang yang terbagi atas 47.259 pemilih laki-laki dan 43.728 pemilih tersebar di 133 desa dan sembilan kecamatan.

Menurut Halimah, data pemilih tersebut merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 oleh KPU Sulteng yang disahkan dalam rapat pleno KPU Sulteng pada 19 Juni 2018.
 
. KPU Donggala mulai mendistribusikan surat suara ke daerah terpencil dan terjauh. Pendistribusian berlangsung di Kantor KPU, Minggu 24 Juni 2018. (Antaranews Sulteng/ KPU Donggala)