Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah, membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) agar lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.
Salah satu bentuk dukungan tersebut, kata Kepala BPKP Perwakilan Sulteng Sofyan Antonius saat beraudiensi dengan Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi di ruang kerja gubernur di Palu, Kamis, adalah penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa atau Siskeudes.
Selain penerapan Siskeudes, kata Sofyan, BPKP juga akan membantu melakukan pembinaan kepada beberapa daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah, khususnya yang belum mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"BPKP akan terus mendorong peningkatan fungsi sistem pengawasan internal pemerintah pada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar peningkatan kualitas kegiatan dan fungsi alokasi anggaran pemerintah dapat terwujud," ujarnya.
Terkait penerapan Siskeudes dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Sofyan menyebutkan bahwa sistem ini sudah mulai diterapkan di beberapa desa di Kabupaten Sigi dan akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh desa di provinsi ini.
Siskeudes adalah pengembangan sistem aplikasi daerah (Simda) desa yang diwujudkan berdasarkan nota kesepahaman Mendagri dan Kepala BPKP sejak 2015.
Siskeudes diberikan secara cuma-cuma oleh BPKP kepada seluruh desa untuk diimplementasikan guna meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sehingga diyakini akan mampu meminimalisasi penyalahgunaan dana desa.
Baca juga: BPK: Rp4,5 miliar dana desa tidak dipertanggungjawabkan
Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengapresiasi dukungan BPKP dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan juga kabupaten dan kota sehingga laporan keuangan pemerintah daerah ke depan akan semakin memenuhi ketentuan akuntansi pemerintahan ke depan.
Dari 14 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2017 yang terdiri atas LKPD pemprov Sulteng dan 13 kabupaten/kota yang diperiksa BPK, sebagian besar mendapat opini wajar dengan pengecualian dan satu LKPD tidak mendapat opini alias `disclaimer.`
Dari 13 LKPD yang sudah mendapat opini WTP dan WDP tersebut, BPK masih memberikan sejumlah catatan tentang kekurangan dan kesalahan pelaporan yang harus diperbaiki serta kewajiban mengembalikan keuangan negara akibat kesalahan dan kelalain tersebut dalam tempo 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.
Khusus LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pada 2017 ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut menerima opini WTP dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
Pemprov-Sulteng gandeng BPKP untuk tata kelola keuangan lebih baik
Sabtu, 24 Februari 2024 11:17 Wib
Bangkep tingkatkan kapasitas aparatur desa kelola keuangan
Selasa, 14 November 2023 21:15 Wib
Kanwil Kemenkumham komitmen hadirkan tata kelola pemerintahan akuntabel
Rabu, 18 Oktober 2023 14:53 Wib
Kejati Sulteng: Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih proses audit BPKP
Senin, 2 Oktober 2023 21:05 Wib
UIN Palu dan BPKP sinergi dorong mahasiswa ikut awasi pembangunan
Selasa, 9 Mei 2023 14:04 Wib
BPKP ingatkan KAHMI kelola dana hibah Rp14 Miliar
Selasa, 20 September 2022 16:56 Wib
Jokowi minta Menkeu-BPKP awasi 40 persen anggaran untuk produk lokal
Jumat, 25 Maret 2022 10:43 Wib
Presiden Joko Widodo akui akurasi data pemerintah masih rendah
Kamis, 27 Mei 2021 12:41 Wib