Legislator: guru kesenian dari DKP Palu tidak pernah mengajar

id DPRD,PALU, GURU

Legislator: guru kesenian dari DKP Palu tidak pernah mengajar

Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga. (Antarasulteng/Ridwan)

Palu (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 46 guru kesenian yang dikirim Dewan Kesenian Palu (DKP) untuk mengajar mata pelajaran seni di 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP)  di Kota Palu dilaporkan sama sekali belum pernah memberikan materi pelajaran yang dimaksud.

Padahal Wali Kota Palu Hidayat telah menginstruksikan sekolah-sekolah itu untuk menggaji 46 guru kesenian tersebut dan pihak sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji mereka sebesar Rp500 ribu perbulan .

"Terbukti di lapangan mereka tidak pernah mengajar mata pelajaran seni yang dikirim DKP ke 26 SMP di Kota Palu. Ini juga merugikan sekolah karena dana BOS yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan pendidikan malah diarahkan untuk kegiatan yang tidak jelas," ucap legislator DPRD Kota Palu dari Komisi A Moh. Ikbal Andi Magga, Rabu.

Usai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ikbal dan anggota Komisi A mendapati beberapa temuan terkait hal kejadian tersebut. 

Ikbal mengatakan sudah menerima banyak laporan dari guru-guru di 26 SMP itu terkait ketidakbecusan guru kesenian yang dikirim oleh DKP.

"Sialnya lagi dari pengakuan guru - guru SMP yang sempat kami temui, tidak pernah  ada satu pun guru seni dari DKP yang datang ke sana untuk mengajar. Yang datang hanya juru tagih dari DKP yang katanya datang membawa perintah Wali Kota Palu,"ucap Ikbal menirukan pengakuan guru - guru yang melapor kepada mereka.

Berdasarkan intruksi Wali Kota Palu, dua guru seni dari DKP ditempatkan untuk mengajar mata pelajaran seni di 26 SMP. 

Ikbal sangat menyayangkan ulang guru - guru seni dan DKO sebab dinilai telah menyia - nyiakan dana BOS yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas saran pendidikan, tenaga pendidik dan pelajar yang dididik.

"Saya meminta Wali Kota Palu untuk mencabut instruksi itu dan memerintahkan DKP agar mengembalikan  dana BOS yang telah mereka ambil karena guru - guru yang mereka kirim tidak pernah melaksanakan kewajibannya," pinta Ikbal.