PN Palu telah keluarkan 600 surat keterangan

id PN Palu,surat keterangan,narapidana

PN Palu telah keluarkan 600 surat keterangan

Ilustrasi (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2018, telah mengeluarkan sekitar 600 surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana bagi warga, yang digunakan untuk berbagai macam keperluan dan tujuan.

"Surat keterangan ini diperlukan seperti melamar pekerjaan atau mendaftar kegiatan tertentu yang mensyaratkan surat keterangan ini, seperti Bawaslu, calon legislatif ataupun pemilihan kepala daerah atau keperluan lainnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum PN Palu, Nisfah, Kamis.

Kata dia, pihaknya pernah diminta untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut oleh dua mantan narapidana korupsi dan seorang mantan narapidana kasus perlindungan anak yang ancaman pidananya selama 5 tahun, namun ditolak.

Sebab, kata dia, salah satu persyaratan mendapatkan surat keterangan tersebut adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, baik korupsi, perlindungan anak dan narkotika.

Lebih lanjut dia mengatakan, syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut adalah harus melengkapi berkas, di antaranya surat permohonan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya dan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, foto copy ijazah bagi pemohon yang menggunakan gelar S1, S2 dan S3, pas foto 4 x 6 dua lembar dan surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Setelah yang bersangkutan melengkapi semua berkas, lalu diverifikasi oleh petugas," ujarnya.
Proses untuk mendapatkan surat keterangan tersebut tidak sampai satu hari, hanya saja keterbatasan sumber daya dan peralatan, sehingga harus antri.

“Bila Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat keterangan ini, maka yang bersangkutan akan dikenai biaya sebesar Rp5000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.