Samsurizal-Badrun Nggai bakal pimpin kembali Parigi Moutong

id Parimo,sabar,pilkada

Samsurizal-Badrun Nggai bakal pimpin kembali Parigi Moutong

Salah satu saksi pasangan calon menerima berita acara penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris, Kamis (5/7) dinihari. (Foto:Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Pasangan petahana Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (Sabar) hampir dipastikan akan kembali memimpin Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada pilkada serentak 27 Juni 2018.

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris yang dihubungi di Parigi, Kamis, menyebutkan bahwa sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang berakhir Kamis (5/7) dinihari, pasangan nomor urut 1 itu ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Samsurizal-Badrun meraih 99.048 suara, mengungguli pasangan calon nomor urut 3 H Amrullah Almahdali/Yufni Bungkundapu (Amin)  dengan perolehan suara sebanyak 75.841 suara, dan pasangan nomor urut 2 Erwin Burase/Rahmawati M Nur (Era baru) 46.521 suara.

Selisih suara pasangan nomor urut 1 dan 3 adalah 23.207 atau sekitar 10 persen, ujar Amelia.

Baca juga: Pasangan Sabar programkan Rp1 miliar per Kecamatan

Jumlah suara sah sebanyak 221.510 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 2.361 surat suara sehingga total surat suara sah dan tidak sah bejumlah 223.771 surat suara.

Menurut Amelia, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu ditetapkan dalam Keputusan KPU setempat Nomor 77/PL.03.6-KPT/7208/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018.

"Penetapan hasil rekapitulasi ini belum penetapan pasangan calon pemenang pilkada," ujarnya.

Ia menjelaskan jika salah satu pasangan calon tidak menerima hasil penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut maka diberi waktu empat hari untuk melakukan gugatan.

Baca juga: Pasangan 'Sabar' bertekad tuntaskan kemiskinan di Parigi Moutong

Saat penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi, saksi pasangan calon nomor urut 3 menolak bertandatangan dan menolak semua hasil rekapitulasi penghitungan suara karena menurut mereka ada beberapa kejanggalan dalam proses pemungutan suara.

"Seluruh proses rekapitulasi kami tolak sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan, selama tiga hari ke depan sikap yang kami ambil dengan segala temuan yang kami punya akan dikaji tim hukum kami," kata Riswan, saksi pasangan nomor 3 usai rekapitulasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berdiri tegak dan berjuang untuk menemukan keadilan.
    
Baca juga: Sabar: kartu rumah pangan dan padat karya program prioritas
 
Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu (kiri) dan Wakil Bupati Badrun Nggai (Antaranews Sulteng/Istimewa)