Tim Vera-Taufik gugat KPU ke MK

id Donggala,pilkada,kpu

Tim Vera-Taufik gugat KPU ke MK

Wakil Bupati Donggala Vera E Laruni usai bersilaturahmi ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu dan diterima oleh Rektor Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag. (ist)

Palu (Antaranews Sulteng) - Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni yang juga calon bupati dalam Pilkada 2018 menggugat penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.23 WIB dengan nomor berkas APPP: 41/1PAN.MK/2018, nama pemohon: Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, termohon : KPU Donggala.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Vera Laruni dan Taufik Burhan diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI, dari perolehan suara itu unggul di tiga kecamatan dari 16 kecamatan se-Donggala.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala, pada tanggal 4 Juli 2018. Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042. 

"Iya, rekapitulasi telah dilaksanakan oleh KPU di tingkat kabupaten," ucap Ketua KPu Donggala M Saleh, Rabu.

Adanya gugatan dari pasangan tersebut, maka pelaksanaan penetapan pemenang pilkada Kabupaten Donggala ditunda untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pengunjuk rasa yang menamakan diri 'Masyarakat Peduli Keadilan Pilkada Kabupaten Donggala 2018' dari gabungan simpatisan pasangan cabup-cawabup nomor urut satu Anita/Abdrahman dan nomor urut tiga Vera Elena Laruni/Taufik Burhan menuntut keadilan. Pengunjuk rasa dipimpin Syamsu Ridwan Sarkawi dan Anil Syamsudin itu melakukan orasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Masa aksi yang juga forum masyarakat Donggala bersatu menyampaikan beberapa isi maklumat yang diawali dengan seruan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala untuk menolak hasil pemilukada, karena dinilai terindikasi curang, tidak jujur, dan tidak adil yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum dan pasangan calon nomor urut 2 Kasman Lassa/Yasin.