DPD soroti temuan BPK sulteng belum ditindaklanjuti

id BPK,DPD,gubernur,sulteng,longki,djanggola

DPD soroti temuan BPK sulteng belum ditindaklanjuti

pimpinan delegasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Shaleh Muhammad Aldjufri (kanan), Gubernur Sulteng Longki Djanggola (dua dari kanan), Kepala BPKP Sulteng (dua dari kiri). (www.sulteng.antaranews.com/Humas Pemprov Sulteng)

Kenapa belum diproses, karena ini temuan tahun 2017 lalu
Palu, (Antaranews Sulteng) - Dewan Perwakilan Daerah RI melalui Badan Akuntabilitas Publik menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang belum ditindaklanjuti sejumlah pemerintah kabupaten di daerah itu.

"Kami ingin mendengar hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan tujuan tertentu pada tahun 2017 lalu," kata pimpinan delegasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Shaleh Muhammad Aldjufri dalam pertemuan yang digelar di aula Polibu, kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

Senator asal Sulawesi Barat Iskandar Muda Baharuddin Lopa menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah daerah. "Apa yang telah dilakukan setelah 60 hari waktu yang diberikan untuk pengembalian kerugian itu, berdasarkan Undang-Undang," katanya.

Berdasarkan catatan yang ada, Iskandar mengungkapkan lima pemerintah kabupaten (pemkab) yang hadir dalam laporan BPK masih menyisakan sejumlah kerugian negara yang belum dikembalikan

Antara lain Pemkab Sigi sebesar Rp1 miliar, Pemkab Morowali Utara sebesar Rp2,9 miliar, Pemkab Morowali sebesar Rp2,4 miliar, Pemkab Parigi Moutong sebesar Rp1,6 miliar dan Pemkab Poso sebesar Rp267 juta.

"Kenapa belum diproses, karena ini temuan tahun 2017 lalu," tegas Iskandar.

Baca juga: DPD tindak lanjuti temuan BPK di sulteng

Menurut dia, jika ada indikasi tidak mengembalikan apakah diserahkan ke aparat penegak hukum "Jika tidak ada indikasi, apakah diselesaikan di tingkatan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," katanya.

Dalam pertemuan tersebut Habib Saleh didampingi oleh delapan senator lainnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, Wakil Bupati Poso, Wakil Bupati Sigi, Wakil Bupati Parigi Moutong, Penjabat Bupati Morowali Utara dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Morowali.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan DPD memiliki tugas untuk mengevaluasi semua tugas-tugas BPK RI di daerah, termasuk pula untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu di tahun 2017 lalu.

"Ada beberapa kabupaten di Sulteng, namun yang menjadi sampel hari ini ada lima kabupaten," kata Gubernur Longki.

Menurut Gubernur, pertemuan dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pemerintah daerah "Apakah temuan itu sudah ditindaklanjuti atau belum," katanya.

Namun hampir semua sudah ditindaklanjuti. "Memang ada yang belum selesai, tetapi paling tidak sudah ada tindak lanjut yang dilakukan," kata gubernur.

Terkait dengan perintah Undang-Undang bahwa dalam waktu 60 hari harus sudah dikembalikan, hal itu masih menjadi perdebatan.

"Seperti kata ketua BPKP Sulteng, masih ada perdebatan soal 60 hari. Itu merupakan batas waktu, namun jika lebih dari itu, makan masuklah penegak hukum kami, yakni aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," kata gubernur.

Baca juga: BPK Sulteng: jaringan TI pengaruhi evaluasi sistem pelaporan